KOTA TANGERANG SELATAN

Wah! Bayar PBB Kini Bisa Lewat Handphone

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Mei 2017 | 11:01 WIB
Wah! Bayar PBB Kini Bisa Lewat Handphone

CIPUTAT, DDTCNews – Berbagai upaya untuk meningkatkan target penerimaan pajak terus dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel. Kali ini, peningkatan inovasi layanan dilakukan dengan cara menggandeng bank BCA dan bank Mandiri untuk memudahkan wajib pajak membayar PBB langsung melalui telepon genggam atau handphone (HP).

Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kota Tangsel Indri Sari Yuniandri menjelaskan saat ini wajib pajak dapat lansgung membayar PBB dari HP melalui aplikasi e-banking atau mobile banking. Selain itu, wajib pajak juga dapat membayar melalui seluruh jaringan ATM pada bank BJB, BCA, dan Mandiri.

“Kerja sama dengan beberapa Bank Swasta terus kami jajaki untuk memperbanyak tempat membayar PBB,” ungkapnya, Minggu (28/5).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Adapun untuk mendapatkan informasi tagihan PBB Tangsel masyarakat dapat mengetahui melalui e-SPPT PBB dengan SIMPPLE, iPBB, SMS Gateway PBB dan Email Gateway PBB. Semua produk inovasi tersebut sudah digunakan masyarakat sejak 2015, dan berbagai inovasi akan terus dikembangkan.

“Untuk informasi lebih lanjut mengenai pelayanan PBB, wajib pajak dapat langsung mengirimkan pesan elektronik melalui [email protected],” tambahnya.

Sejak dirilisnya produk Easy To Access (ETA) PBB pada Mei 2015 oleh Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany bersamaan dengan Launching Sensus PBB dan Pertanahan, seperti dilansir tangerangnews.com, pemerintah Tangsel melalui Bapenda terus melakukan inovasi melalui pendekatan pelayanan langsung kepada masyarakat.

“Pemerintah Kota Tangsel akan terus mencoba memahami apa yang menjadi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan akses informasi secara mudah terhadap Pajak Bumi dan Bangunan,” pungkas Indri. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara