KOTA DEPOK

Wah, Bayar Pajak Kendaraan di Kota Ini Bisa Lewat Koperasi

Muhamad Wildan | Minggu, 03 Januari 2021 | 14:01 WIB
Wah, Bayar Pajak Kendaraan di Kota Ini Bisa Lewat Koperasi

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

DEPOK, DDTCNews - Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kota Depok bakal bisa dilakukan lewat koperasi. Hal ini dimungkinkan setelah Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Samsat Depok, dan Samsat Cinere menyepakati perjanjian kerja sama.

Kepala DKUM Kota Depok Mohammad Fitriawan mengatakan pembayaran PKB dapat dilaksanakan pada 41 koperasi. Semua kalangan baik anggota maupun masyarakat umum dapat membayar PKB pada 41 koperasi tersebut.

"Jadi, masyarakat bisa datang langsung ke koperasi yang sudah ditunjuk untuk membayar PKB. Khusus anggota koperasi pembayarannya bisa ditalangi dulu oleh koperasi, kemudian dapat dibayar secara mencicil," ujarnya, dikutip Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Fitriawan mengatakan kesepakatan ini diharap dapat mempermudah masyarakat dalam membayar PKB sehingga ke depan tunggakan PKB di Kota Depok dapat diminimalisasi.

"Semoga kerja sama ini dapat mengurangi jumlah tunggakan PKB, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta mengatasi masalah terbatasnya petugas, termasuk meningkatkan peran koperasi di masyarakat, khususnya pelayanan kepada anggota." ujar Fitiriawan.

Untuk diketahui, wacana pembayaran PKB lewat koperasi sesungguhnya sudah pernah diwacanakan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok sejak Maret 2020.

Baca Juga:
Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

"Sebenarnya ini kerja sama Pemprov Jawa Barat dan Pemkot Depok. Kita dapat bagi hasil setiap tahunnya, pemkot tentu harus punya andil Salah satunya mendorong DKUM agar koperasi yang ada bisa sekaligus menjadi loket pembayaran PKB," ujar Kepala BKD Kota Depok Nina Suzana.

Kala itu, seperti dilansir wartadepok.com, Pemkot Depok mengungkapkan bisa mendapatkan dana bagi hasil PKB dari Pemprov Jawa Barat sebesar Rp600 miliar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara