Ilustrasi MTU. (foto:DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Dua inovasi yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) masuk dalam daftar Top 99 Inovasi Pelayanan Publik yang diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada akhir bulan lalu.
Kedua inovasi tersebut adalah E-Filing Semudah Menjentikkan Jari Kelingking dan Mobile Tax Unit (MTU). E-Filing merupakan aplikasi yang memudahkan wajib pajak dalam pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan elektronik yang dilakukan secaraonline dan real time melalui internet.
Sementara itu, MTU merupakan layanan mobil pajak keliling untuk menjangkau wajib pajak yang berada di daerah-daerah terpencil. Ada berbagai layanan pajak yang diberikan melalui MTU kepada para wajib pajak.
“Keduanya [inovasi] masuk dalam kategori Tata Kelola Pemerintahan,” demikian pernyataan DJP, seperti dikutip dari laman resminya, Selasa (11/6/2019).
Pengembangan e-Filing, lanjut DJP, sudah dilakukan sejak 2012. Perkembangan terjadi cukup pesat pada saat ini. Berdasarkan penyampaian SPT Tahunan per 30 April 2019, jumlah SPT yang dilaporkan melalui e-Filing tercatat sebanyak 10,37 juta. Angka itu naik 17,46% dari performa tahun sebelumnya.
Sementara itu, MTU memberikan pelayanan berupa penyediaan materi dan sarana penyuluhan, konsultasi Perpajakan, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui e-registration untuk wajib pajak domisili, cetak ulang kartu NPWP, penerimaan SPT Masa dan SPT Tahunan, serta pengaduan masyarakat tentang masalah perpajakan.
Dua inovasi DJP ini mengalahkan ribuan inovasi pelayanan publik di kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah (pemda), badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD). Pasalnya, ada 3.156 inovasi pelayanan publik dari 331 instansi.
Melalui seleksi administrasi, panitia mendapatkan 1.651 inovasi pelayanan publik yang dinyatakan lolos ke tahap penilaian proposal. Setelah dilakukan penilaian, tim panel independen memilih 99 inovasi sebagai Top 99 Inovasi Pelayanan Publik. (kaw)