DEPRESIASI RUPIAH

Waduh, Pengusaha Bakal Ikut Kencangkan 'Ikat Pinggang'

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 08 September 2018 | 16:35 WIB
Waduh, Pengusaha Bakal Ikut Kencangkan 'Ikat Pinggang'

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha mulai mengencangkan ‘ikat pinggang’ menyusul adanya depresiasi nilai tukar rupiah dan ketidakpastian ekonomi global. Apalagi, pemerintah juga sudah mengerem beberapa proyek dengan alasan pengurangan arus impor.

Shinta W. Kamdani, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional mengatakan pelaku usaha punya strategi tersendiri dalam menyikapi kondisi ekonomi saat ini. Salah satu langkah yang ditempuh yakni efisiensi.

“Kita tetap harus melakukan pengetatan ‘ikat pinggang’. Ya jelas pasti ada [pengaruh] ke kinerja perusahaan karena mengerem ekspansi bisnis,” ujarnya di kantor Kementerian perdagangan, Jumat (7/9/2018).

Baca Juga:
Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Langkah ini, hasil pengamatannya, tidak hanya berlaku pada sektor swasta. Dia melihat pemerintah juga telah mengurangi kapasitas belanja, terutama di bidang kelistrikan. Langkah ini dibaca pelaku usaha sektor swasta sehingga menerapkan kebijakan serupa.

Seperti diketahui, pemerintah berencana menunda proyek pembangkit listrik sekitar 15.200 MW untuk mengurangi impor. Proyek pembangkit listrik yang disetop ini merupakan proyek yang belum masuk kepada tahapan financial close.

“Pemerintah sendiri sudah mengerem proyek-proyek listrik mau ditunda, jadi ini sekarang sudah mulai kelihatan bahwa perusahaan banyak yang antisipatif,” katanya.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Terkait respons terhadap pergerakan nilai tukar rupiah, menurut Shinta, skema lindung nilai (hedging) akan ditempuh. Dia berpendapat langkah ini akan dijalankan oleh perusahaan yang mempunyai kewajiban pembayaran utang dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS).

Nilai tukar rupiah dari awal tahun hingga hari ini sudah melemah lebih dari 9%. Kurs tengah Bank Indonesia (Jisdor) pada Jumat (7/9/2018) berada di level Rp14.884 per dolar AS, menguat tipis dibandingkan posisi hari sebelumnya Rp14.891 per dolar AS.

Di perdagangan spot pada hari yang sama, berdasarkan data Bloomberg, rupiah ditutup berada di level Rp14.820 per dolar AS. Kendati masih mencatatkan level terlemah setelah krisis moneter 1998, rupiah kemarin mengalami penguatan 0,49% dibandingkan hari sebelumnya Rp14.893 per dolar AS.

Hedging sudah dilakukan, saya rasa sama-sama harus kita lalui,” tandasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Rabu, 03 April 2024 | 09:11 WIB KURS PAJAK 03 APRIL 2024 - 16 APRIL 2024

Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 27 Maret 2024 | 09:21 WIB KURS PAJAK 27 MARET 2024 - 02 APRIL 2024

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam