KABUPATEN CIANJUR

Waduh! Gara-Gara Tunggak Pajak, 1.068 Vila Dipasangi Stiker

Muhamad Wildan | Sabtu, 30 Desember 2023 | 07:30 WIB
Waduh! Gara-Gara Tunggak Pajak, 1.068 Vila Dipasangi Stiker

Ilustrasi. 

CIANJUR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat memasangkan stiker ke 1.068 villa dalam rangka melakukan penagihan pajak.

Kasubbag Penagihan dan Penertiban Bapenda Kabupaten Cianjur Deni Hamdani mengatakan pemasangan stiker dilakukan terhadap objek pajak yang memiliki tunggakan pajak selama 2 hingga 3 tahun.

"Pemilik telah menunggak pajak selama 2 hingga 3 tahun, sehingga stiker yang dipasang dapat mengingatkan mereka untuk segera membayar kewajibannya," ujar Deni, dikutip pada Sabtu (30/12/2023).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Menurut Deni, sebagian besar vila yang menunggak pajak tersebut dimiliki oleh warga luar Cianjur, utamanya warga Jabodetabek.

Para pemilik vila ditengarai lupa membayar pajak karena jarang mengunjungi vila tersebut. Namun, terdapat sebagian pemilik yang sengaja mengabaikan tagihan.

"Pemasangan stiker peringatan agar pemilik segera membayar pajak merupakan upaya Bapenda Cianjur dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak dengan harapan pemilik membayar sehingga dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak membayar pajak," ujar Deni seperti dilansir harianaceh.co.id.

Baca Juga:
Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Hingga saat ini, hanya 3 dari 11 jenis pajak daerah yang realisasinya sudah melebihi target yakni pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak sarang burung walet.

Realisasi pajak hiburan sudah mencapai 101,4%, sedangkan realisasi pajak reklame sudah mencapai 102,05%. Adapun realisasi pajak sarang burung walet mencapai 107,69%.

"Untuk 8 jenis pajak lainnya sudah mendekati target di angka 82% sampai dengan 94%," ujar Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Cianjur Prihadi Wahyu Santosa. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA