KEBIJAKAN PAJAK

Wacana Pengenaan Pajak Rokok Elektrik, Pemerintah Sebut Masih Dikaji

Dian Kurniati | Jumat, 29 Desember 2023 | 12:00 WIB
Wacana Pengenaan Pajak Rokok Elektrik, Pemerintah Sebut Masih Dikaji

Dirjen Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian menyatakan pemerintah masih mengkaji wacana pengenaan pajak rokok atas rokok elektrik.

Dirjen Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan wacana pajak rokok elektrik masih dibahas lintas kementerian. Menurutnya, pemerintah juga akan memperhatikan masukan dari pelaku usaha.

"Yang jelas bahwa kita perlu mengatur, ada regulasi untuk rokok elektrik ini. Ini sedang didiskusikan," katanya, dikutip pada Jumat (29/12/2023).

Baca Juga:
Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mengatur objek pajak rokok meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai rokok. Adapun yang dikecualikan dari objek pajak rokok adalah rokok yang tidak dikenai cukai rokok berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok. Dalam hal ini, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok.

Putu menjelaskan indeks keyakinan konsumen (IKI) untuk olahan hasil tembakau ini tergolong cukup bagus. Menurutnya, penundaan penerapan pajak rokok atas rokok elektrik juga dapat berefek positif pada industri hasil tembakau.

Baca Juga:
Pemerintah Atur Pemungutan PPN Hasil Tembakau yang Tak Dipungut Cukai

"Kalau memang nanti dari hasil-hasil diskusi dan disepakati di pemerintah bahwa akan akan ditunda untuk pajak tadi, mungkin akan lebih bagus lagi," ujarnya.

Putu memaparkan IKI olahan hasil tembakau pada Desember 2023 tercatat ekspansif dengan tren peningkatan. Meski sempat negatif pada Oktober 2023, IKI olahan hasil tembakau telah naik ke level 50,79 pada November 2023 dan kembali meningkat menjadi 57,64 pada Desember 2023.

Peningkatan IKI utamanya dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangannya mengenai industri hasil tembakau yang kondusif. Kemudian, terjadi pertumbuhan ekspor sebesar 17,26% atas produk hasil tembakau, terutama rokok elektrik, ke beberapa negara seperti Amerika Serikat.

Baca Juga:
DJP Ubah Aturan Pemungutan dan Pelaporan PPN Penyerahan Hasil Tembakau

Di sisi lain, pemerintah juga menggencarkan penindakan terhadap rokok ilegal sehingga berpengaruh terhadap IKI olahan hasil tembakau.

"Ini sangat penting sekali untuk memberikan suatu kepastian dan playing field yang sama sehingga [industri hasil tembakau] tidak diganggu oleh rokok ilegal," imbuhnya.

Sebelumnya, sejumlah asosiasi pengusaha meminta pemerintah untuk menunda pengenaan pajak rokok elektrik pada 2024. Selain penundaan pengenaan pajak rokok elektrik, asosiasi pengusaha juga meminta Kementerian Keuangan tidak menaikkan cukai saat implementasi pajak rokok tersebut dilakukan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak