KP2KP SANGATTA

Verifikasi Lokasi Usaha WP, Petugas Pajak Tempuh Perjalanan 3 Jam

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Februari 2022 | 18:00 WIB
Verifikasi Lokasi Usaha WP, Petugas Pajak Tempuh Perjalanan 3 Jam

Ilustrasi.

SANGATTA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta melakukan verifikasi lapangan atas permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) yang diajukan wajib pajak, CV Dheby.

Pelaksana verifikasi lapangan dilakukan dua pegawai KP2KP Sangatta, yaitu Exa Purba dan Fatma Eka Sari. Verifikasi dilakukan di Jalan H.M Ardant, RT.007 RW.003 Desa Kaliorang, Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur pada 17 Februari 2022.

Exa menjelaskan kunjungan tersebut merupakan rangkaian proses penetapan pengukuhan PKP dan aktivasi akun PKP dengan tujuan memverifikasi alamat dan kegiatan usaha wajib pajak apakah sudah sesuai dengan keadaan sebenarnya atau tidak.

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

"Setelah permohonan PKP dan aktivasi akun PKP selesai diproses, wajib pajak lantas mengajukan permohonan sertifikat elektronik, instalasi aplikasi perpajakan dan rutin melakukan pelaporan SPT Masa," katanya dikutip pada laman resmi DJP, Kamis (24/2/2022).

Kegiatan verifikasi ini juga diisi dengan wajib pajak menandatangani berita acara dan petugas pajak memfoto aset perusahaan untuk nantinya dimasukkan kedalam laporan. CV Dheby yang bergerak di bidang konstruksi juga telah kooperatif selama proses wawancara.

Exa menambahkan wajib pajak dapat menghubungi KP2KP Sangatta apabila menghadapi kendala dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagai PKP. Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu pelaporan SPT Masa setiap bulan.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

“Jika sudah dikukuhkan sebagai PKP dan aktivasi akun PKP telah selesai dilakukan, CV Dheby wajib melakukan pelaporan SPT Masa setiap bulannya, dan jika ada kendala dapat menghubungi KP2KP Sangatta,” tuturnya.

Untuk diketahui, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU No. 8/1984 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 42/2009. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya