UTANG PEMERINTAH PUSAT

Utang Tembus 30,31% PDB, Ini Penjelasan Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 September 2018 | 09:53 WIB
Utang Tembus 30,31% PDB, Ini Penjelasan Kemenkeu

Konferensi Pers APBN Kita September 2018. (DDTCNews - Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Akumulasi tekanan nilai tukar rupiah dan strategi front loading membuat rasio utang pemerintah pusat terhadap produk domestik bruto terkerek hingga 30,31%.

Berdasarkan data yang dirilis Kemenkeu, posisi utang pemerintah pusat hingga Agustus 2018 senilai Rp4.363,19 trilliun atau naik 12,32% dibandingkan capaian per Agustus 2017 senilai Rp3.825,79 triliun.

Dengan asumsi produk domestik bruto Rp14.395,07 triliun, rasio utang pemerintah pusat hingga Agustus 2018 mencapai 30,31%. Performa ini disebut-sebut sebagai efek dari depresiasi nilai tukar rupiah yang terjadi.

Baca Juga:
Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kendati masih berada di bawah ambang batas 60% terhadap PDB yang diamanatkan dalam Undang-Undang No.17/2013 tentang Keuangan Negara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku akan terus menjaga rasio utang di kisaran 30%.

“Kami akan tetap jaga di sekitar itu. Kalau ada dinamika nilai tukar yang mengubah nilai nominal terutama utang luar negeri nanti kita akan adjust,” ujarnya di kantor Kemenkeu, seperti dikutip pada Senin (24/9/2018).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menegaskan pemerintah selalu merespons setiap potensi kenaikan utang dengan hati-hati. Salah satu langkah yang diambil adalah menekan defisit anggaran dan menjaga surplus keseimbangan primer.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Kan posisinya [utang] tidak selalu satu fixed. Namun, kalau kita lihat dari sisi APBN defisit terus menurun, kemudian primary balance masih tetap positif sampai akhir Agustus menggambarkan kita merespons dengan kehati-hatian. Jadi, tidak hanya direspons dari satu sisi,” jelasnya.


Sumber: APBN KITA September 2018, Kemenkeu

Baca Juga:
Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Luky Alfirman, Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan mengatakan kenaikanoutstanding utang pemerintah ini salah satunya disebabkan oleh depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang lebih dari 8% (year to date/ytd).

Bila dilihat lebih dalam, total posisi utang untuk SBN berdenominasi rupiah lebih besar dibandingkan dengan SBN berdenominasi valuta asing. Dengan demikian, menurutnya, risiko fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap posisi utang pemerintah pusat dapat diminimalisasi.

Selain faktor nilai tukar rupiah, kenaikan utang pemerintah pusat juga merupakan bagian dari strategi front loading.Strategi yang dilakukan pemerintah ini difokuskan untuk menarik pembiayaan saat suku bunga pasar masih rendah, terlebih adanya kenaikan Fed Fund Rate. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT