KOREA SELATAN

Usung Aspek Keadilan, Begini Isi Draf Revisi UU Pajak di Korsel

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Agustus 2018 | 10:31 WIB
Usung Aspek Keadilan, Begini Isi Draf Revisi UU Pajak di Korsel

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan (Korsel) akan segera mengamandemen undang-undang (UU) pajaknya untuk mendorong terbentuknya sistem pajak yang lebih adil.

Kementerian Strategi dan Keuangan Korsel (MOSF) dalam keterangan resminya mengungkapkan draf kebijakan itu mengarah pada revisi aturan pajak untuk meningkatkan distribusi penerimaan, memperluas basis pajak, mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan merasionalisasi sistem pajak.

“Penindakan para penghindar pajak di luar negeri, meningkatkan kredit pajak dan membebankan bunga keuntungan modal indeks saham secara derivatif dapat dilakukan dalam rangka meningkatkan keadilan pajak,” demikian laporan dari MOSF melansir Tax Notes International Vol. 91 No.6, Kamis (30/8).

Baca Juga:
Dorong Perusahaan Tbk Tambah Dividen, Korsel Tawarkan Insentif Pajak

Pemerintah Korsel juga berencana untuk memperluas subsidi untuk individu berpenghasilan rendah, memperluas kredit pajak terkait sumbangan amal, serta memastikan implementasi pajak penghasilan (PPh) yang lebih sesuai atas sewa perumahan.

Kemudian, Pemerintah Korsel pun telah mengusulkan amandemen aturan itu mampu mengakomodir upaya memperkuat sistem pelaporan rekening keuangan luar negeri, serta memberikan kredit pajak untuk investasi fasilitas guna mendorong lebih banyak inovasi dan pertumbuhan.

Pemerintah Korsel juga berupaya memperluas kredit pajak atas investasi untuk usaha kecil dan menengah (UKM) dan meningkatkan lingkup kredit pajak pada sektor penelitian dan pengembangan (Research and Development/R&D).

Baca Juga:
Menkeu Tetapkan Tarif Bea Masuk Terbaru atas Barang-Barang asal Korsel

“MOSF mengusulkan untuk meratakan seluruh tarif pajak keuntungan modal (capital gains tax) menjadi 10% pada sektor indeks harga saham dan transaksi berjangka. Tarif ini diharapkan mempersempit kesenjangan dan ketimpangan di Korea Selatan,” demikian laporan MOSF.

Dari sisi rasionalisasi sistem pajak, Pemerintah Korsel juga berencana menghapus pembebasan pajak perusahaan dan PPh terhadap perusahaan investasi asing, sekaligus mengurangi batas pengurangan defisit carryover untuk anak perusahaan terkonsolidasi maupun perusahaan asing.

Sedangkan dari sisi sumber daya alam (green energy), pemerintah berencana menaikkan pajak atas baru bara, mengurangi pajak pada gas alam cair dan menawarkan pembebasan pajak atas konsumsi perorangan. Di samping berbagai usulan amandemen kebijakan ini, Pemerintah Korsel akan mengajukan draf tersebut kepada Majelis Nasional pada akhir Agustus 2018. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M