VIETNAM

Usulan PBB Progresif Kembali Ditolak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Januari 2017 | 09:39 WIB
 Usulan PBB Progresif Kembali Ditolak

HANOI, DDTCNews – Usulan penetapan pajak bumi dan bangunan (PBB) progresif untuk setiap warga yang memiliki properti (rumah) lebih dari satu nyatanya kembali mendapat penolakan.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kementerian Keuangan Vietnam yang menyatakan tidak akan memungut pajak tambahan pada warga dengan lebih dari satu properti pada 2017 ini.

Deputi Direktur Departemen Kebijakan Pajak Nguyễn Van Phung mengatakan meski pemerintah sedang mempelajari proposal untuk memungut pajak atas orang-orang yang memiliki rumah lebih dari satu, namun untuk tahun ini usulan tersebut tidak akan dilaksanakan.

Baca Juga:
Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

“Saat ini tidak ada sistem informasi nasional yang disinkronkan untuk tanah dan pendaftaran rumah kedua, oleh karena itu saat ini tidak mungkin untuk melaksanakan proposal usulan pengenaan pajak atas rumah kedua yang dimiliki oleh masyarakat,” ungkapnya, baru-baru ini.

Peraturan mengenai bagaimana pajak ditetapkan dan kapan pajak akan diterapkan masih belum meliki kejelasan. Phung mengatakan saat ini pasar properti di Vietnam tengah menghadapi masalah karena pajak yang rendah pada properti, dan valuasi untuk melakukan pungutan yang masih belum diperbarui.

Banyak para ahli percaya apabila memaksakan pengenaan pajak atas pembelian rumah kedua, maka akan mengurangi spekulasi dan menurunkan harga properti. Meskipun mereka telah memperingatkan agar peraturan pajak yang dibuat harus bersifat adil bagi pembeli.

Kemudian, seperti dilansir dalam Viet Nam News, jika aturan pajak untuk rumah kedua diberlakukan, maka para pengembang akan dipaksa untuk meningkatkan produk mereka untuk memenuhi permintaan pasar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Selasa, 30 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?