ADMINISTRASI PAJAK

Urus Restitusi Pajak hingga Rp 100 Juta, DJP Jelaskan Prosedurnya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 17 Maret 2024 | 10:30 WIB
Urus Restitusi Pajak hingga Rp 100 Juta, DJP Jelaskan Prosedurnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menjelaskan wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan dengan jumlah lebih bayar maksimal Rp100 juta bisa mengajukan pengembalian pajak atau restitusi.

Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah seorang warganet. Pengajuan restitusi berdasarkan PER-5/PJ/2023 dilakukan dengan memilih opsi Dikembalikan dengan SKPPKP Pasal 17D (wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu) saat pelaporan SPT Tahunan.

"Setelah wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan maka berdasarkan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang sudah diajukan, DJP melakukan penelitian sesuai dengan PMK No. 39/2018,” sebut Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Minggu (17/3/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terdapat kelebihan pembayaran pajak, DJP menyampaikan 2 hal kepada wajib pajak.

Pertama, pemberitahuan bahwa permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 17D UU KUP dengan penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).

Kedua, permintaan kepada wajib pajak untuk menyampaikan rekening dalam negeri atas nama wajib pajak untuk memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Pemberitahuan dan permintaan rekening diterbitkan paling lama 5 hari kerja sejak SPT Tahunan disampaikan secara lengkap. DJP menerbitkan SKPPKP bagi wajib pajak paling lama 15 hari kerja sejak SPT Tahunan disampaikan secara lengkap.

Sebagai informasi, Kring Pajak adalah layanan berupa call center yang dibentuk oleh Ditjen Pajak (DJP) untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keterbukaan dalam informasi perpajakan untuk wajib pajak, baik perorangan maupun badan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017