SELANDIA BARU

Untung Berlipat Ganda, Apple Sama Sekali Tidak Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Januari 2018 | 11:48 WIB
Untung Berlipat Ganda, Apple Sama Sekali Tidak Bayar Pajak

WELLINGTON, DDTCNews – Raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS), Apple, menikmati betul operasionalnya di Selandia Baru. Jutaan dolar keuntungan diraup dari pasar Negeri Kiwi, namun hingga saat ini belum ada tagihan pajak yang dilayangkan untuk produsen gawai tersebut.

Dokumen yang dirilis pekan lalu menunjukan keuntungan Apple sebelum kena pajak meningkat dari NZD 9,5 juta menjadi NZD29,7 juta atau Rp291 miliar. Secara total, pendapatan perusahaan meningkat dari NZD744 juta pada tahun 2016 menjadi NZD811 juta atau setara dengan Rp7,9 triliun pada tahun 2017.

Dilansir New Zealand Herald, meskipun Apple mencetak peningkatan pendapatan, otoritas pajak belum menerima satu sen pun dari perusahaan asal AS tersebut. Sistem pajak Selandia Baru menjadi salah satu penyebab Apple bisa lelusa beroperasional tanpa dipungut pajak.

Baca Juga:
Bertemu PM Selandia Baru, Jokowi Bahas Komitmen Investasi Rp149 Miliar

“Kami bangga dengan kontribusi yang kami buat di Selandia Baru selama satu dekade terakhir. Karena produk dan layanan yang kami ciptakan dirancang dan dibuat di AS, maka di situlah sebagian besar pajak kami bayarkan,” tulis rilis Apple, Senin (29/1).

Seperti yang diketahui, Selandia Baru dikenal sebagai rezim yang ramah untuk urusan pajak. Menggunakan sarana perpajakan yang dikenal dengan New Zealand Foreign Trust (NZFT), investor asing dapat tidak dikenakan pajak sama sekali di Selandia Baru.

Oleh karena itu, operasional Apple sepenuhnya legal menurut hukum meski tidak membayar pajak. Hal tersebut diungkapkan oleh politisi sekaligus akademisi dari Universitas Massey Deborah Russell.

Baca Juga:
Ikuti Langkah Selandia Baru, Negara Ini Pajaki Ternak-Ternak Sapi

“Mereka beroperasi sepenuhnya secara legal dan kebijakan pajaknya tidak melanggar hukum. Namun ada jurang besar antara aspek legalitas dan moralitas,” ungkapnya.

Langkah perbaikan sudah ditempuh Selandia Baru dengan mengeluarkan rancangan undang-undang yang mengadopsi kerangka kerja OEDC, terutama terkait penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (base erosion and profit shifting/BEPS).

Rancangan aturan yang digulirkan tahun lalu itu bagian dari desakan dunia yang dimotori oleh OECD untuk mengikis praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 15 Maret 2024 | 18:00 WIB SELANDIA BARU

Otoritas Ini Naikkan Tarif Pajak atas Penghasilan dari Reksa Dana

Selasa, 05 Maret 2024 | 17:07 WIB KERJA SAMA EKONOMI

Bertemu PM Selandia Baru, Jokowi Bahas Komitmen Investasi Rp149 Miliar

Selasa, 29 Agustus 2023 | 13:00 WIB SELANDIA BARU

Tak Kunjung Ada Kesepakatan, Pajak Digital di Negara Ini Berlaku 2025

Minggu, 20 Agustus 2023 | 10:00 WIB SELANDIA BARU

Jika Kembali Terpilih, PM Selandia Baru Ini Janji Pangkas Tarif PPN

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal