JEPANG

Untuk Turis, Pajak Minuman Keras Dibebaskan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Desember 2016 | 16:43 WIB
Untuk Turis, Pajak Minuman Keras Dibebaskan

Ilustrasi penjualan minuman keras

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah dan partai berkuasa di Jepang berencana untuk membebaskan pajak minuman keras bagi wisatawan asing. Pembebasan pajak ini hanya dikhususkan bagi sake dan anggur yang dibeli dari toko-toko yang telah ditunjuk untuk bebas pajak.

Berdasarkan pernyataan tertulis, pembebasan pajak minuman keras ini merupakan rencana yang telah ditetapkan sebagai bagian dari revisi sisten pajak untuk tahun fiskal 2017. Tidak hanya itu, ini juga bertujuan untuk membantu pemerintah kota dan bisnis lokal di kawasan regional untuk menarik wisatawan asing.

“Wisatawan asing yang berkunjung ke Jepang menduduki posisi tertinggi untuk pertama kalinya, yaitu mencapai 20 juta, naik dua kali lipat selama tiga tahun terakhir. Kami harap adanya insentif ini dapat meningkatkan wisatawan asing hingga 40 juta pada tahun 2020,” ungkap pernyataan tertulis.

Baca Juga:
Pengusaha Vietnam Desak Parlemen Setujui Perpanjangan Diskon Tarif PPN

Seperti dilansir dalam asiaone.com, saat ini, wisatawan asing yang membeli minuman beralkohol di toko-toko bebas pajak sudah dibebaskan dari membayar PPN.

Namun mereka tetap harus membayar pajak minuman keras sebesar ¥42 (Rp4853) per 350 mililiter untuk sake dan ¥28 (Rp3235) per 350 mililiter untuk anggur.

Oleh sebab itu, dalam tahun fiskal 2017, para wisatawan asing akan dibebasakan dari pengenaan pajak minuman keras yang dibeli langsung di tempat pembuatan bir sake, perkebunan anggur, dan toko-toko yang sudah ditunjuk untuk bebas pajak. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN