UNI EROPA

Uni Eropa Tunda Pajak Digital Hingga 2020

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Maret 2019 | 14:07 WIB
Uni Eropa Tunda Pajak Digital Hingga 2020

BRUSSELS, DDTCNews – Sejumlah Menteri Keuangan Uni Eropa sepakat membatalkan rencana pemajakan 3% kepada perusahaan digital raksasa seperti Google dan Facebook tahun ini. Namun, para menteri tersebut akan kembali bertemu tahun depan.

Menteri Keuangan Rumania Eugen Teodorovici mengatakan pemajakan pada perusahaan multinasional raksasa milik Amerika Serkat (AS) dibatalkan. Namun, putusan ini tidak termaktub dalam perjanjian setiap anggota Uni Eropa.

“Para menteri akan fokus pada upaya untuk mencapai posisi bersama dalam menerapkan reformasi perpajakan digital di tingkat global. Langkah ini akan mendapat respons positif dari perusahaan seperti Alphabet, Google, maupun Facebook,” katanya di Brussels, Selasa (12/3).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Eugen menyatakan para menteri keuangan saat ini fokus pada upaya untuk mencapai posisi bersama dalam hal perombakan perpajakan digital pada 2020. Pajak digital menjadi persoalan yang rumit karena memiliki kepentingan berbeda antarnegara anggota Uni Eropa.

Aturan pajak di beberapa negara yang berlaku saat ini dirancang untuk diterapkan pada model bisnis dengan kehadiran fisik, yang biasanya menjadi dasar bagi pemerintah untuk menggunakan kekuasaan pemajakan mereka.

Namun, ungkapnya seperti dilansir www.dw.com, munculnya teknologi baru hampir menelantarkan skema tersebut. Pasalnya, banyak bisnis digital memiliki pelanggan dan menghasilkan nilai ekonomi di suatu negara tanpa kehadiran fisik di negara tersebut.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Eugen menambahkan ketidakcocokan dan fakta bisnis digital menghasilkan uang sebagian besar dari aset tidak berwujud merupakan tantangan pemerintah pada masing-masing negara untuk memperbaiki aturan perpajakan, khususnya dari segi pajak digital.

Sementara itu, seorang pejabat tinggi perdagangan AS mengatakan AS sedang mempertimbangkan mengajukan keluhan kepada Organisasi Perdagangan Dunia terhadap pajak baru yang diskriminatif pada raksasa digital yang sedang direncanakan oleh negara-negara Uni Eropa.

“Kami pikir seluruh dasar teori pajak layanan digital tidak dipahami dan pengaruhnya sangat diskriminatif terhadap perusahaan multinasional yang berbasis di AS,” papar pejabat Departemen Keuangan dan Delegasi AS Bidang Pajak Global Chip Harter, di Paris. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri