UNI EROPA

Uni Eropa Minta 3 Negara Ini Perbaiki Sistem Pajaknya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Juli 2018 | 10:29 WIB
Uni Eropa Minta 3 Negara Ini Perbaiki Sistem Pajaknya

BRUSSEL, DDTCNews – Dewan Uni Eropa (UE) menyepakati upaya pemerintah Prancis dalam melakukan konsolidasi fiskal untuk keluar dari prosedur defisit UE yang berlebihan. Dewan UE juga meminta Hungaria dan Romania untuk mengadopsi kebijakan baru untuk menopang keuangan negara.

Keputusan pemerintah Prancis dalam menerapkan hal ini seiring dengan terbitnya rekomendasi (country specific recommendations) yang berlaku kepada 28 negara angota UE yang juga berkaitan dengan kebijakan pajak dan kebijakan belanja negara.

Seperti diberitakan tax-news.com, Dewan UE mengungkapkan sistem pajak Prancis cukup kompleks dan rumit, pemajakan yang tidak efisien dan pemajakan pada barang produksi yang menghambat aktivitas lingkungan bisnis.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

“Aturan pajak yang berlaku di Prancis menghambat perkembangan lingkungan bisnis. Hal ini terbukti pada 192 jenis pajak hanya menghasilkan pendapatan yang relatif rendah yakni kurang dari EUR150 juta atau Rp2,53 triliun per tahun,” katanya mengutip tax-news.com, Jumat (6/7).

Dalam hal Rumania, Dewan UE lebih fokus pada tingkat kepatuhan yang sangat rendah, terutama dalam kaitannya dengan rezim pajak pertambahan nilai (PPN). Dewan UE meminta pemerintah Rumania untuk menerapkan enforcement untuk mengatasi rendahnya kepatuhan pajak yang masih terjadi saat ini.

Sementara itu, Dewan UE juga merekomendasikan pemerintah Hungaria untuk melakukan perubahan lebih lanjut untuk melindungi beberapa kelompok masyarakat berpendapatan rendah, yang mendapatkan manfaat lebih sedikit dari reformasi pajak pada sektor tenaga kerja.

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Tidak adanya pemotongan pajak pada dividen, bunga dan pembayaran royalti dari perusahaan berbasis di Hungaria, justru akan menyebabkan penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan terkait. Pasalnya perusahaan itu tidak dipajaki di yurisdiksi penerima.

Berdasarkan berbagai aspek tersebut, kompleksitas sistem perpajakan di suatu negara menjadi kelemahan yang harus diperbaiki agar penerimaan negara semakin meningkat.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini