KPP PRATAMA PONTIANAK

Undang Puluhan Pengusaha Emas, Petugas Pajak Jelaskan Aturan PPN Baru

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Juli 2022 | 14:00 WIB
Undang Puluhan Pengusaha Emas, Petugas Pajak Jelaskan Aturan PPN Baru

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews – KPP Pratama Pontianak Barat mengadakan kelas pajak tentang PPN kepada para pengusaha emas perhiasan pada 30 Mei 2022 menyusul diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022.

KPP Pratama Pontianak Barat mengundang puluhan pengusaha emas perhiasan yang terdaftar di wilayah kerja KPP untuk lebih memahami aturan baru tersebut. Christy Linaria dan Ari Nugraheni selaku penyuluh pajak hadir sebagai narasumber.

Christy menjelaskan tarif PPN sebesar 11% mulai digunakan 1 April 2022. Untuk menggunakan e-faktur, setiap pengusaha harus sudah mengaktivasikan akun PKP dan mendapatkan sertifikat elektronik dari KPP.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

“Untuk perhitungan PPN mulai 1 April 2022 yaitu 11 % dari dasar pengenaan pajak dan yang semula Bapak/Ibu melapor SPT Masa PPN 1111 DM, mulai masa April 2022 sudah diarahkan menggunakan e-faktur web-based,” katanya dikutip dari laman DJP, Rabu (20/7/2022).

Dalam kelas pajak tersebut, para peserta sudah diarahkan untuk mengisi formulir penerbitan sertifikat elektronik sehingga saat peserta dapat praktik langsung pelaporan SPT Masa PPN menggunakan e-faktur web-based.

Sementara itu, Ari memberikan gambaran tentang tata cara instalasi sertifikat elektronik pada browser dan langkah-langkah pelaporan SPT Masa PPN. Setelah sertifikat elektronik, kode aktivasi, dan password didapatkan peserta, sesi praktik dimulai.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Di akhir kelas pajak, narasumber mengingatkan batas pelaporan SPT Masa PPN ialah akhir bulan berikutnya. Artinya, batas lapor SPT Masa PPN masa April 2022 jatuh pada 31 Mei 2022.

Aplikasi e-faktur web based adalah aplikasi berbasis web yang harus dioperasikan dengan sambungan internet. Aplikasi ini dapat diakses melalui laman https://web-efaktur.pajak.go.id yang digunakan untuk melaporkan SPT Masa PPN.

Namun, untuk dapat mengakses aplikasi ini, PKP harus menggunakan browser yang sudah terinstal dengan sertifikat elektronik yang dimiliki seperti saat mengakses https://efaktur.pajak.go.id pada saat melakukan permohonan nomor seri faktur pajak (NSFP). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 20 Juli 2022 | 15:47 WIB

Adanya sesi praktik pada kelas pajak tersebut dapat meningkatkan pemahaman para pengusaha emas perhiasan yang mengikuti kelas tersebut dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah