PMK 150/2021

UMKM Penerima Subsidi Bunga/Margin Wajib Miliki NPWP, Ini Ketentuannya

Dian Kurniati | Minggu, 07 November 2021 | 08:30 WIB
UMKM Penerima Subsidi Bunga/Margin Wajib Miliki NPWP, Ini Ketentuannya

Ilustrasi. Pekerja mengaduk adonan dodol Betawi di pembuatan dodol rumahan kawasan Rawajati, Jakarta, Rabu (3/11/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan telah menumbuhkan pelaku usaha baru atau Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) sebanyak 287 ribu UMKM di Jakarta melalui program Jakpreneur. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperpanjang pemberian subsidi bunga/margin sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 31 Desember 2021, dari yang seharusnya berakhir Juni 2021.

Sri Mulyani menyatakan subsidi bunga/margin diberikan kepada debitur UMKM pada perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur kredit. Khusus debitur perbankan dan lembaga pembiayaan, penerima subsidi harus memiliki NPWP.

"[Debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan] harus memenuhi persyaratan...memiliki nomor pokok wajib pajak atau mendaftar untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak," bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf e PMK No. 150/2021, Minggu (7/11/2021).

Baca Juga:
PP Soal Perwilayahan Industri Terbit, Ada Ketentuan Insentif Pajaknya

PMK 150/2021 menjelaskan pemberian subsidi bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan ekonomi debitur sebagai bagian dari upaya mendukung program PEN. Anggaran subsidi tersebut berasal dari APBN.

Terdapat 5 persyaratan yang harus dipenuhi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan agar dapat menerima subsidi. Selain NPWP, syarat lainnya adalah merupakan UMKM, koperasi, dan/atau debitur lainnya dengan plafon kredit/pembiayaan paling tinggi Rp10 miliar.

Selain itu, debitur harus memiliki baki debet kredit/pembiayaan hingga 29 Februari 2020, serta tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon kredit/pembiayaan di atas Rp50 juta. Terakhir, memiliki performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020.

Baca Juga:
Pacu Ekonomi, Wamenkeu Harap PPN Rumah DTP Makin Banyak Dimanfaatkan

Mengenai besaran subsidi bunga/margin, diatur debitur perbankan atau perusahaan pembiayaan yang memiliki plafon kredit/pembiayaan kurang dari atau sama dengan Rp500 juta akan diberikan subsidi bunga/margin paling tinggi 3% selama 12 bulan efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.

Sementara pada debitur dengan plafon kredit/pembiayaan lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar, diberikan subsidi bunga/margin selama 12 bulan paling tinggi 1,5% efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 26 Oktober 2021]," bunyi Pasal 37 PMK 150/2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak