KP2KP TILAMUTA

UMKM Diminta Lapor Pajak dari Rumah, Perhatikan Omzet Tak Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 September 2022 | 17:15 WIB
UMKM Diminta Lapor Pajak dari Rumah, Perhatikan Omzet Tak Kena Pajak

Petugas KP2KP Tilamuta saat memberikan asistensi kepada seorang wajib pajak UMKM. (foto: DJP)

BOALEMO, DDTCNews - Wajib pajak pelaku UMKM diingatkan untuk patuh memenuhi kewajiban perpajakannya. Salah satunya, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang bisa dilakukan secara online.

Guna memastikan pemahaman pelaku UMKM dalam menjalankan kewajiban pajaknya, KP2KP Tilamuta di Gorontalo menerjunkan beberapa petugasnya untuk berkunjung langsung ke alamat wajib pajak UMKM. Petugas memanfaatkan momentum ini untuk memberikan edukasi dan penyuluhan dalam pengisian SPT Tahunan.

"Petugas datang langsung ke tempat usaha atau kediaman wajib pajak. Tujuannya meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di Kabupaten Boalemo," ujar Pelaksana KP2KP Tilamuta Elrandi Gunarsya dilansir pajak.go.id, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Petugas kemudian memberikan asisten pengisian SPT Tahunan kepada pelaku UMKM, termasuk tahap-tahapannya dan cara menghitung pajak terutang. Petugas juga tidak lupa mengingatkan cara memasukkan informasi soal omzet usaha untuk kemudian mendapatkan pajak terutang.

"Setelah menghitung pajaknya, Ibu bisa langsung membuatkan kode pembayarannya dengan cara membuat sendiri, bisa datang langsung ke kantor pajak terdekat, ataupun bisa menghubungi Whatsapp KP2KP Tilamuta," jelas Elrandi.

Petugas juga mengingatkan adanya kebijakan batas omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta per tahun. Jika memang omzetnya tidak melebihi Rp500 juta per tahun maka kewajiban penyoran pajak atas pelaku UMKM digugurkan selama tahun berjalan.

Baca Juga:
Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Sesuai dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet Rp500 juta ke bawah tidak dikenai PPh final 0,5%. Wajib pajak dalam kelompok ini juga tidak perlu melaporkan SPT Masa secara bulanan.

Kendati begitu, DJP tetap mengimbau WP orang pribadi UMKM melakukan pencatatan keuangan secara mandiri. Hal ini untuk mengetahui kapan omzet dalam setahun sudah menyentuh Rp500 juta. Dengan begitu, wajib pajak perlu membayarkan PPh final UMKM 0,5% secara bulanan begitu omzetnya sudah melebihi Rp500 juta.

Elrandi menambahkan, pajak yang disetorkan ke kas negara pada akhirnya akan dinikmati oleh wajib pajak itu sendiri. Kegiatan bimbingan teknis pelaporan SPT Tahunan ini akan dilakukan secara rutin ke depannya untuk menumbuhkan kesadaran wajib pajak, khususnya para usahawan, di lingkungan Kecamatan Tilamuta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?