Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Untuk menguji dan mengawasi pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak atas belanja daerah, Ditjen Pajak (DJP) menggunakan perhitungan potensi pajak atas belanja daerah.
Sesuai dengan PER-19/PJ/2021, perhitungan potensi pajak atas belanja daerah dilakukan menggunakan persentase penerimaan terhadap belanja daerah tahun sebelumnya serta memperhatikan belanja daerah tahun berjalan.
“Perhitungan potensi pajak … dilakukan paling lambat akhir bulan Januari tahun berjalan,” demikian penggalan bunyi Pasal 2 ayat (4) PER-19/PJ/2021, dikutip pada Senin (16/5/2022).
Ada 3 data yang digunakan. Pertama, realisasi penerimaan pajak per satuan kerja perangkat daerah (SKPD) per jenis pajak tahun sebelumnya. Kedua, APBD per SKPD per jenis belanja tahun sebelumnya. Ketiga, APBD per SKPD per jenis belanja tahun berjalan.
Terhadap perhitungan potensi pajak atas belanja daerah tersebut dilakukan pemutakhiran jika diperoleh perubahan data APBD per SKPD per jenis belanja tahun berjalan.
Sesuai dengan Pasal 3 PER-19/PJ/2021, jika data APBD per SKPD per jenis belanja tahun berjalan belum tersedia, perhitungan potensi pajak atas belanja daerah dilakukan menggunakan persentase pertumbuhan penerimaan pajak serta memperhatikan penerimaan pajak tahun sebelumnya.
Data yang digunakan untuk perhitungan yaitu data realisasi penerimaan pajak per SKPD per jenis pajak tahun sebelumnya serta realisasi penerimaan pajak per SKPD per jenis pajak 2 tahun sebelumnya. Perhitungan dilakukan paling lambat akhir Januari tahun berjalan.
Jika telah dilakukan perhitungan tetapi diperoleh data APBD per SKPD per jenis belanja tahun berjalan, dilakukan pemutakhiran dengan menggunakan persentase penerimaan pajak terhadap belanja daerah tahun sebelumnya serta memperhatikan belanja daerah tahun berjalan. (kaw)