KEBIJAKAN PAJAK

Uji Coba Penyampaian Lapkeu Berbasis XBRL Rampung, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 27 September 2022 | 11:00 WIB
Uji Coba Penyampaian Lapkeu Berbasis XBRL Rampung, Ini Kata DJP

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menyelesaikan uji coba penyampaian laporan keuangan berbasis extensible business reporting language (XBRL).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan hasil uji coba tersebut akan dievaluasi guna menentukan kapan DJP memulai perluasan cakupan dari penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL tersebut.

"Kami dalam proses evaluasi. Nanti kita tentukan seberapa cepat kita akan lakukan implementasinya ke skala nasional dan perluasan cakupannya," ujar Yon, Senin (26/9/2022).

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

XBRL adalah bahasa komunikasi elektronik yang secara universal digunakan untuk transmisi dan pertukaran informasi bisnis. XBRL menyempurnakan proses persiapan, analisis, dan akurasi dalam penyediaan dan penggunaan informasi bisnis.

XBRL pertama kali diperkenalkan pada 1998 guna mengatasi kendala interoperabilitas antarplatform dan kecepatan distribusi serta duplikasi informasi keuangan untuk kepentingan analisis dan evaluasi.

Tahun ini, DJP mewajibkan 37 wajib pajak untuk menyampaikan laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan, perhitungan rekonsiliasi fiskal, dan detail laba rugi berbasis XBRL.

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

"Penunjukan tersebut merupakan bagian dari upaya melaksanakan program reformasi perpajakan dan pengembangan laporan keuangan yang terstruktur guna meningkatkan ketersediaan data laporan keuangan," bunyi KEP-159/PJ/2022.

Uji coba penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL telah dilaksanakan sejak 1 April 2022. Laporan keuangan berbasis XBRL disampaikan melalui DJP Online atau melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan