PMK 204/2020

Uji Coba Pembayaran Belanja APBN Melalui Platform Digital Dimulai

Muhamad Wildan | Rabu, 23 Desember 2020 | 11:40 WIB
Uji Coba Pembayaran Belanja APBN Melalui Platform Digital Dimulai

Tampilan awal salinan PMK 204/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan memulai uji coba (piloting) pembayaran belanja pegawai dan belanja operasional melalui platform pembayaran pemerintah sebagai upaya menyederhanakan tata cara pembayaran dan pelaksanaan APBN.

"Pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN melalui platform ... dilaksanakan dengan menerapkan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel," bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK No. 204/2020 menjelaskan prinsip dasar pelaksanaan APBN, dikutip Rabu (23/12/2020).

Platform pembayaran pemerintah yang dimaksud adalah platform yang terinterkoneksi antara core system dan sistem pendukung lainnya guna melaksanakan pembayaran pemerintah. Core system sendiri adalah sistem pembayaran utama yang dikelola oleh Ditjen Perbendaharaan.

Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Untuk uji coba ini, pembayaran pemerintah melalui platform digital akan dilaksanakan atas beberapa jenis belanja yakni belanja pegawai mulai dari gaji hingga tunjangan kinerja, belanja operasional meliputi belanja jasa listrik dan telekomunikasi, belanja pengadaan sederhana, belanja perjalanan dinas, hingga belanja bantuan sosial dan bantuan pemerintah.

Pembayaran gaji pegawai dan belanja operasional melalui platform akan dilaksanakan paling lambat pada 2021. Kemudian, pembayaran tunjangan kinerja dan belanja sederhana melalui platform akan dilaksanakan pada 2022.

Sementara itu, pembayaran belanja perjalanan dinas serta belanja bansos dan bantuan pemerintah akan dilaksanakan paling lambat mulai 2023. Meski begitu, target itu tidak mengikat lantaran Ditjen Perbendaharaan tetap dapat mengubah tahapan dan waktu pelaksanaan uji coba.

Baca Juga:
Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Bila terwujud, pembayaran seluruh belanja akan dilaksanakan secara end-to-end dan menerapkan sistem administrasi keuangan secara elektronik. Alhasil, data, transaksi, dan dokumen akan terekam secara elektronik. Semua dokumen tersebut disahkan menggunakan tanda tangan elektronik.

Pada Pasal 23 PMK No. 204/2020 juga ditegaskan pembayaran tagihan kepada negara akan langsung dibayarkan dari rekening kas negara menuju penerima hak pembayaran, tanpa perantara melalui rekening-rekening lain.

Meski begitu, Kementerian Keuangan masih memberikan ruang bila pembayaran langsung menuju rekening penerima hak pembayaran tidak dapat dilaksanakan maka pembayaran dapat dilakukan melalui rekening bendahara pengeluaran.

Kelonggaran ini hanya berlaku atas belanja perjalanan dinas dan belanja pegawai yang tidak bisa langsung dibayar kepada penerima. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas