INSENTIF FISKAL

Tutup Perdagangan Bursa 2019, Sri Mulyani Bicara Soal Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Desember 2019 | 19:10 WIB
Tutup Perdagangan Bursa 2019, Sri Mulyani Bicara Soal Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hadir dalam penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia. Insentif dijanjikan untuk menggeliatkan pasar modal di Indonesia.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut rencana terobosan kebijakan yang akan dimasukkan dalam omnibus law perpajakan diproyeksi banyak bersinggungan dengan pelaku pasar modal. Kebijakan ini diharapkan dalam memberikan stimulus.

“Kita sedang susun omnibus law cipta lapangan kerja dan perpajakan. Nah, untuk perpajakan mungkin akan banyak ditunggu,” katanya di Main Hall BEI, Senin (30/12/2019).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Sri Mulyani menuturkan setidaknya terdapat tiga insentif yang ditawarkan kepada pelaku usaha pasar modal melalui omnibus law ketentuan dan fasilitas perpajakan. Pertama, insentif tambahan bagi perusahaan yang masuk bursa berupa pemangkasan tarif pajak penghasilan.

Rencananya, tarif PPh badan akan dipangkas dari 25% menjadi 20% secara bertahap. Bagi badan usaha yang masuk bursa alias go public akan mendapat tarif 3 poin persentase lebih rendah dari tarif umum sehingga bisa menikmati tarif hingga 17%.

Kedua, rencana penghapusan PPh atas dividen, baik dari dalam maupun luar negeri. Dalam omnibus law perpajakan nantinya deviden yang diterima oleh WP badan dan WP orang pribadi dalam negeri akan dikenai PPh tarif normal, kecuali apabila diinvestasikan di wilayah NKRI dalam waktu tertentu.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Ketiga, perubahan rezim pajak dari worldwide menjadi teritorial. Prinsip pemajakan akan menggunakan metode time test selama 183 hari untuk menentukan status sebagai subjek pajak dalam negeri.

Ketiga penawaran insentif ini, sambung Sri Mulyani, diharapkan mampu meningkatkan kegiatan investasi di Tanah Air. Bagi pelaku usaha di pasar modal, dia berharap akan semakin banyak perusahaan yang masuk bursa dan memperdalam pasar keuangan di Indonesia.

“Diharapkan mampu meningkatkan iklim investasi di Indonesia dengan munculnya perusahaan yang semakin besar untuk masuk ke bursa dan memperbanyak pilihan investasi bagi investor di dalam negeri,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT