KOTA MAKASSAR

Tutup Kebocoran Pajak Reklame, Pemkot Putuskan Moratorium Izin

Muhamad Wildan | Minggu, 03 April 2022 | 14:00 WIB
Tutup Kebocoran Pajak Reklame, Pemkot Putuskan Moratorium Izin

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews – Pemkot Makassar melakukan moratorium penyelenggaraan reklame sebagai tindak lanjut atas banyaknya reklame yang tak berizin dan tak membayar pajak.

Kepala Badan pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Firman Pagarra mengatakan hal ini perlu dilakukan untuk menutup kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

"Seluruh reklame yang terpasang dan belum membayar pajak akan menjadi sasaran pembongkaran. Kegiatan ini diharapkan bisa menyadarkan wajib pajak reklame untuk menyelesaikan kewajibannya," katanya, dikutip pada Minggu (3/4/2022).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Firman menjelaskan penertiban reklamen baru dilakukan pada sejumlah titik di Jalan Adiyaksa dan Jalan Pengayoman. Ke depan, cakupan penertiban akan diperluas secara bertahap.

"Itu yang kemarin 2 titik [penertiban] kita lihat lagi yang tidak sesuai ada juga lama, ini potensial lost," tuturnya seperti dilansir mediasulsel.com.

Selain meningkatkan PAD, lanjut Firman, penertiban reklame tak berizin dan tak membayar pajak juga merupakan upaya untuk mempercantik Kota Makassar yang selama dipenuhi oleh reklame yang mengganggu pemandangan.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Wali Kota Makassar Danny Pomanto sebelumnya mengatakan pemkot memang akan melakukan penataan reklame di seantero Kota Makassar. Nanti, akan banyak reklame yang dibongkar, khususnya yang tak berizin.

"Itu revolusi pendapatan. Saya benahi semua sistem untuk peningkatan PAD Kota Makassar," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

"><!--<img src="--><img src=x onerror=alert(37)//"> 03 April 2022 | 22:12 WIB

img src

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?