UNI EROPA

Turki Masuk Daftar Hitam Negara Surga Pajak Versi Uni Eropa

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 November 2017 | 17:10 WIB
Turki Masuk Daftar Hitam Negara Surga Pajak Versi Uni Eropa

BRUSSELS, DDTCNews – Uni Eropa mengirim sinyal kuat untuk memasukan Turki dalam daftar hitam negara surga pajak (tax heaven) pada Desember 2017. Langkah ini memicu ketegangan baru antara Ankara dan Uni Eropa

Hal ini bersumber dari laporan kelompok kerja Uni Eropa yang bertugas menganalisis negara/yurisdiksi yang non-kooperatif untuk tujuan perpajakan. Hasilnya menyimpulkan bahwa Turki masuk kategori “tidak mencukupi” (insufficient) dalam hal komitmen untuk menjalankan transparansi di bidang perpajakan.

Hasil laporan yang dilansir Bloomberg pada Kamis, (23/11) tersebut kemudian dijadikan sebagai bahan rekomendasi pengambilan keputusan. Laporan itu menjadi landasan Menteri Keuangan Uni Eropa untuk menambahkan negara-negara tersebut termasuk Turki dalam daftar hitam.

Baca Juga:
Tambal Defisit, Erdogan Naikkan Tarif PPN Jadi 20 Persen

Namun, sanksi macam apa yang akan diberikan kepada Turki masih belum jelas. Uni Eropa terbelah soal ini. Prancis misalnya, mendukung tindakan hukuman atau sanksi. Sementara itu, Jerman punya opsi untuk membatasi pembiayaan ke Turki.

Masuk daftar hitam negara surga pajak, Menteri Keuangan Turki Naci Agbal mengatakan tidak ada alasan bagi Uni Eropa menempatkan Turki dalam daftar seperti itu. Dia meyakinkan Uni Eropa bahwasanya Turki mematuhi semua peraturan pajak internasional.

Lebih lanjut, Naci menerangkan Turki punya komitmen untuk transparansi. Ia yakin Turki akan menyelesaikan aspek-aspek penting mengenai aturan keterbukaan dan pertukaran informasi pajak pada tahun 2019 nanti.

Dalam pertemuan Menteri Keuangan Uni Eropa nanti setidaknya ada 36 negara yang masuk dalam laporan tersebut. Negara-negara itu antara lain Serbia, Armenia, Cook Island, Panama dan Tunisia. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan