SEWINDU DDTCNEWS
KPP PRATAMA CILACAP

Tunggakan WP Badan Miliaran Rupiah, Rekening Disita Kantor Pajak

Muhamad Wildan
Jumat, 29 Juli 2022 | 10.00 WIB
Tunggakan WP Badan Miliaran Rupiah, Rekening Disita Kantor Pajak

Ilustrasi.

CILACAP, DDTCNews – KPP Pratama Cilacap menyita rekening milik 2 wajib pajak badan, yaitu PT SB dan PT KTE lantaran kedua wajib pajak memiliki tunggakan pajak senilai Rp1,24 miliar yang tak kunjung dibayar.

Kepala KPP Pratama Cilacap Teguh Prasetyo mengatakan penyitaan aset atau rekening merupakan bagian dari kegiatan penagihan aktif. Adapun nilai aset dalam rekening yang disita KPP mencapai Rp128,56 juta.

"Telah kita terbitkan dan sampaikan surat teguran dan surat paksa dan wajib pajak tidak ada itikad baik sehingga kami melakukan pemblokiran dan penyitaan rekening," katanya, dikutip pada Jumat (29/7/2022).

Sebelum melakukan penyitaan rekening, lanjut Teguh, KPP telah mengambil langkah persuasif guna mendorong wajib pajak melunasi tunggakannya. Namun, upaya tersebut belum berhasil mendorong wajib pajak melunasi tunggakan.

"Sehingga terpaksa kami lakukan cara pemblokiran dan penyitaan sebagai bentuk ketegasan," ujar Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Cilacap Ahmad Supiyani dikutip dari purwokerto.inews.id

Untuk diketahui, penyitaan atas aset penunggak pajak dilakukan berdasarkan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Penyitaan dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa bila penanggung pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya. Aset penanggung pajak yang disita menjadi jaminan pelunasan utang pajak.

Apabila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak masih belum melunasi tunggakan serta biaya penagihan, aset milik penanggung pajak tersebut akan dilelang. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.