Ilustrasi.
BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung melakukan penyisiran data Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2). Hasilnya, ada tunggakan lebih dari Rp9 miliar yang ditemukan.
Kepala BPPRD Kota Bandar Lampung Yanwardi mengatakan jumlah tunggakan PBB-P2 per 22 Oktober 2018 senilai Rp9,4 miliar. Angka ini merupakan akumulasi tahun pajak 2014—2017. Tunggakan tersebut milik wajib pajak (WP) kelompok menengah—atas.
“Berdasarkan hasil pendataan yang telah dilakukan, untuk jumlah tunggakan PBB Kota Bandar Lampung yang ketetapan diatas Rp25 juta untuk tahun pajak 2014 – 2017, total seluruhnya senilai Rp9,4 miliar,” katanya, seperti dilansir dari Lampung Post, Senin (29/10/2018).
Angka ini cukup signifikan dan berpengaruh pada upaya pencapaian pendapatan asli daerah (PAD). Maklum, PBB-P2 merupakan andalan pemerintah daerah untuk mengumpulkan PAD. Yanwardi meminta agar WP dapat patuh dan segera melunasi tunggakan pajaknya.
Konsekuensi atas ketidakpatuhan dalam ranah perpajakan, menurutnya, tidak hanya terbatas pada sanksi administrasi. Melalui kolaborasi dengan kejaksaan negeri, hukum pidana juga berlaku bagi pengemplang pajak daerah.
"Bagi yang masih bandel membayar pajak akan dikenakan sanksi atau bahkan kurungan sesuai dengan Undang-Undang No.28/2009, yang diturunkan dalam peraturan daerah,” imbuhnya. (kaw)