KPP PRATAMA ACEH BESAR

Tunggak Pajak Miliaran Rupiah, Tanah dan Bangunan Disita KPP

Muhamad Wildan | Minggu, 10 April 2022 | 15:00 WIB
Tunggak Pajak Miliaran Rupiah, Tanah dan Bangunan Disita KPP

Ilustrasi.

ACEH BESAR, DDTCNews – KPP Pratama Aceh Besar melakukan penyitaan tanah dan bangunan milik penanggung pajak PT ABC lantaran perusahaan tak kunjung melunasi tunggakan pajak senilai Rp1,2 miliar.

Jurusita KPP Pratama Aceh Besar Jufri mengatakan penyitaan merupakan langkah lanjutan dari KPP Pratama Aceh Besar setelah menerbitkan surat teguran dan menyampaikan surat paksa kepada penanggung pajak.

"Sesuai UU PPSP, penyitaan dilakukan apabila dalam 2 x 24 jam setelah terbit pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya," katanya, dikutip pada Minggu (10/4/2022).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Jufri menjelaskan penyitaan akan dilakukan terhadap barang-barang milik penanggung pajak hingga nilai barang yang disita tersebut dirasa sudah cukup untuk melunasi tunggakan pajak dan menutup biaya penagihan.

Selanjutnya, barang yang disita tersebut akan dilelang paling singkat dalam waktu 14 hari setelah pengumuman lelang.

Dalam keterangan resminya, KPP Pratama Aceh Besar menyebut penagihan aktif melalui penyitaan dilakukan merupakan upaya yang dilakukan bila tidak ada itikad baik dari wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Dalam melaksanakan penagihan, KPP lebih mengutamakan tindakan persuasif sehingga wajib pajak dapat segera melunasi tunggakan pajaknya.

"Dengan dilakukan tindakan penagihan aktif kepada PT ABC diharapkan dapat memberikan efek jera untuk wajib pajak lainnya agar dapat melaksanakan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya