GIJZELING

Tunggak Pajak, 3 Pengusaha di Jakarta Utara Masuk Bui

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Maret 2018 | 17:05 WIB
Tunggak Pajak, 3 Pengusaha di Jakarta Utara Masuk Bui

JAKARTA, DDTCNews – Penegakan hukum di bidang perpajakan terus dilaksanakan oleh Ditjen Pajak, termasuk salah satunya berupa penyanderaan (gijzeling) kepada wajib pajak yang menolak membayar tagihan pajaknya.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Utara Pontas Pane mengatakan dua bulan pertama 2018 sudah ada tiga wajib pajak yang merasakan gijzeling.

"Saat ini kita ada masukkan dua orang. Sebelumnya ada satu orang tapi sudah membayar. Nah yang dua orang ini sedang mempersiapkan keuangannya untuk membayar utang pajaknya," katanya Selasa, (28/2).

Baca Juga:
Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

Secara total besaran tunggakan dua wajib pajak terakhir yang berprofesi sebagai pengusaha itu mencapai angka Rp4 miliar.

Pontas menjelaskan bahwa langkah gijzeling ini merupakan opsi terakhir untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Efek gentar juga menjadi nilai tambah agar wajib pajak lain tidak ikut-ikutan menunggak kewajiban pajaknya.

"Kita masukkan ke sel, karena sudah gak mau bayar pajak yang sudah ditetapkan, kemudian ditagih gak mau, diimbau gak mau. Ya kita gijzeling lah dia. Supaya membuat deterrence effect bagi wajib pajak yang tidak patuh," paparnya.

Baca Juga:
Perpanjangan Waktu Lapor SPT Tahunan di e-PSPT, Ada Validasi Data Ini

Seperti yang diketahui, gijzeling merupakan upaya terakhir penagihan pajak. Penyanderaan ini dilakukan secara hati-hati kepada penanggung pajak yang memiliki utang pajak sedikitnya Rp100 juta dan memiliki aset untuk melunasinya, namun diragukan itikad baiknya dalam melunasinya.

Negara dalam hal ini melalui Ditjen Pajak juga memastikan bahwa penanggung pajak menghuni sel yang terpisah dengan narapidana lainnya, sehingga menjamin keamanan dan keselamatan hingga dilunasinya utang pajak.

Hal ini sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) dengan jangka waktu penyanderaan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama enam bulan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 09:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Perpanjangan Waktu Lapor SPT Tahunan di e-PSPT, Ada Validasi Data Ini

Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Selasa, 16 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

BERITA PILIHAN
Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

Rabu, 17 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Lebih Mudah, DJP Sarankan WP Lapor SPT Tahunan PPh Badan Pakai e-Form