KOREA SELATAN

Transaksi Cryptocurrency Bakal Kena Pajak 20%

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Juni 2020 | 11:42 WIB
Transaksi Cryptocurrency Bakal Kena Pajak 20%

Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam-ki. (Foto: koreatimes.co.kr/Yonhap)

SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan akan menjabarkan detail teknis mengenai pengenaan pajak atas transaksi cryptocurrency pada Juli 2020. Menurut rencana, transaksi tersebut akan dikenai pajak dengan tarif sebesar 20%.

Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam-ki mengatakan otoritas pajak terus berusaha menyesuaikan sistem perpajakan dengan perubahan yang ada pada kegiatan ekonomi.

"Secara khusus, kami berusaha memperbaiki daftar dari barang yang bisa dipajaki dan jenis pajak yang dikenakan. Saya sendiri berpandangan pajak digital perlu dikenakan sebagai jenis pajak baru dan pemerintah sekarang sedang bergerak ke arah sana," ujarnya di Seoul, Kamis (18/6/2020).

Baca Juga:
Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

Meski belum ada detail lengkap tentang pengenaan pajak atas cryptocurrency ini, penghasilan yang timbul dari transaksi cryptocurrency rencananya bakal dikategorikan sebagai penghasilan jenis lain, bukan capital gain.

Dengan demikian, Korea Selatan menempatkan penghasilan yang diperoleh dari transaksi cryptocurrency setara dengan penghasilan yang diperoleh dari lotere. Sama dengan lotere, pajak yang dikenakan atas transaksi cryptocurrency bakal dikenakan dengan tarif sebesar 20%.

Meski bakal dikenai pajak, langkah Korea Selatan yang menempatkan penghasilan dari transaksi cryptocurrency sebagai penghasilan jenis lain masih lebih baik bila penghasilan ini dikategorikan sebagai capital gain. Apabila dikategorikan sebagai capital gain, tarif pajak yang dikenakan bisa 42%.

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Secara historis, animo pasar Korea Selatan terhadap cryptocurrency cukup tinggi. Namun, pemerintah enggan mengatur transaksi aset ini karena adanya kekhawatiran regulasi atas cryptocurrency justru akan meningkatkan legitimasi dari aset tersebut.

Atas kekhawatiran tersebut, seperti dilansir financemagnates.com Bank sentral Korea Selatan sendiri masih cenderung ragu-ragu untuk menerbitkan crytocurrency, yakni central bank digital currency (CBDC). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN SUMEDANG

Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar