Tampilan laman pendaftaran akun di ereg pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini bisa dilakukan secara online melalui e-registration (ereg) di laman pajak.go.id.
Salah satu tahapan dalam registrasi NPWP secara online ini, wajib pajak perlu mengirim token atau kode OTP yang diterima lewat SMS. Namun, dalam beberapa kasus token atau kode OTP tidak langsung diterima. Jika hal itu terjadi, apa yang perlu dilakukan?
"Apabila telah mengeklik tombol 'request OTP' tetapi belum menerima SMS kode OTP, hindari untuk langsung klik tombol 'request OTP' kembali," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (7/8/2023).
Dalam kasus tersebut, wajib pajak diimbau mencoba mengeklik 'request OTP' dalam 1 jam setelah permintaan pertama. DJP beralasan, pemberian jeda waktu bertujuan menghindari pengiriman kode OTP secara berulang yang akan menyedot pulsa wajib pajak.
Sebagai informasi, untuk menghindari kegagalan pengiriman kode OTP lewat SMS, ada sejumlah hal yang perlu diketahui wajib pajak.
Pertama, kode OTP e-reg saat ini hanya bisa dikirimkan kepada provider Telkomsel, Indosat, dan XL. Selain itu, tidak bisa. Karenanya, wajib pajak perlu menggunakan nomor HP dari salah satu provider tersebut saat mendaftarkan NPWP secara online.
Kedua, saat memasukkan nomor HP, awali dengan angka 62 tanpa tanda '+' dan angka nol (0). Ketiga, pastikan juga nomor HP yang digunakan tersedia pulsa minimal Rp500. (sap)