KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tok! Harga BBM Subsidi Resmi Naik Sore Ini, Pertalite Rp10 Ribu/Liter

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 03 September 2022 | 13:45 WIB
Tok! Harga BBM Subsidi Resmi Naik Sore Ini, Pertalite Rp10 Ribu/Liter

Presiden Jokowi dan jajaran menterinya saat mengumumkan kenaikan harga BBM subsidi.

JAKARTA, DDTCNews - Harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi resmi mengalami kenaikan per Sabtu, 3 September 2022 pukul 14.30 WIB atau sore ini.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajaran menterinya di Istana Merdeka. Berikut adalah daftar BBM bersubsidi dan BBM nonsubsidi (kompensasi) yang mengalami kenaikan harga mulai sore ini:

  1. Pertalite, naik dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter.
  2. Solar bersubsidi, naik dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter.
  3. Pertamax nonsubsidi, naik dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter.

"Ini berlaku 1 jam sejak saat diumumkan penyesuaian ini, [artinya] berlaku pukul 14.30 WIB," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mendampingi Presiden Jokowi, Sabtu (3/9/2022).

Baca Juga:
Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Presiden Jokowi sendiri mengakui bahwa pemerintah telah berupaya sekuat tenaga untuk melindungi rakyat Indonesia dari gejolak harga minyak dunia. Presiden bahkan mengaku tidak ingin ada kenaikan harga BBM di dalam negeri. Namun, apa daya anggaran subsidi energi terus mengalami kenaikan seiring tingginya harga minyak dunia.

"Saya sebetulnya ingin harga BBM di dalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi dari APBN. Tetapi, anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 telah meningkat 3 kali lipat dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun," kata Jokowi.

Tidak hanya itu, Jokowi juga mencatat sebanyak 70% anggaran subsidi justru dinikmati oleh masyarakat ekonomi mampu. Subsidi BBM, katanya, justru dinikmati pemilik mobil pribadi yang ikut membeli jenis BBM bersubsidi.

Baca Juga:
WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

"Ini adalah pilihan terakhir pemerintah, yaitu mengalihkan subsidi BBM. Sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian," kata Jokowi.

Sebagai kompensasi dari kenaikan harga BBM, pemerintah telah lebih dulu meluncurkan bantuan langsung tunai (BLT) pengalihan susbidi senilai Rp12,4 triliun. Pemerintah akan memberikan BLT sejumlah Rp600 ribu untuk 20,65 juta keluarga penerima manfaat. BLT dibayarkan pada September dan Desember masing-masing Rp300 ribu.

Selain itu, pemerintah juga menyediakan bantuan subsidi upah (BSU) bagi 16 juta pekerja dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan. BSU senilai Rp600 ribu akan diberikan pada September 2022 ini.

Terakhir, pemerintah juga mewajibkan pemerintah daerah (pemda) untuk menyalurkan subsidi transportasi angkutan umum dan memberikan bansos tambahan menggunakan 2% dari dana alokaso umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Defisit APBN 2025 Dipatok 2,45-2,8 Persen, Perlu Disiplin Fiskal

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS