MALAYSIA

Tingkatkan Persaingan, Airport Tax Naik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 September 2016 | 16:45 WIB
Tingkatkan Persaingan, Airport Tax Naik

PETALING JAYA, DDTCNews – Penerapan tarif baru atas airport tax atau biaya pelayanan penerbangan (Passenger Service Charge/PSC) akan dilaksanakan di seluruh bandara yang ada di Malaysia. Pasalnya, kenaikan tarif tersebut merupakan langkah yang diambil pemerintah agar dapat bersaing dengan tarif di negara lain.

Menteri Transportasi Liow Tiong mengatakan kenaikan tarif PSC tersebut sudah disetujui kabinet pada hari Rabu (21/9). Ia menambahkan, rencana kenaikan ini memang sudah sejak lama diajukan.

“Kenaikan tarif ini juga bertujuan untuk membantu dalam memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat yang menggunakan jasa penerbangan,” ungkapnya.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Liow menambahkan, sistem pengumuman publik, jasa kebersihan, dan layanan tambahan lainnya saat sebelum dan setelah check-in perlu ditingkatkan untuk memberikan kenyamanan kepada para penumpang.

Terlepas dari perubahan tarif airport tax yang terjadi untuk kategori domestik dan internasional, struktur tarif PSC yang baru ini dikecualikan untuk penerbangan antarnegara ASEAN.

Untuk penerbangan domestik, tarif PSC naik menjadi RM11 dari tarif lama sebesar RM9. Sementara, untuk penerbangan internasional akan naik menjadi RM73 dari tarif awal sebesar RM65 untuk penerbangan dari Kuala Lumpur International Airport (KLIA), dan RM32 untuk penerbangan dari Kuala Lumpur International Airport 2 (KLIA2). Sedangkan, tarif PSC yang baru untuk penerbangan ke negara-negara Asean akan dikenakan biaya sebesar RM35.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Meskipun kenaikan tarif yang terjadi pada penerbangan domestik tidak signifikan, namun penumpang yang memiliki tujuan penerbangan ke negara selain ASEAN diharuskan membayar PSC lebih dari 120% atau lebih besar RM41 jika penerbangan dilakukan dari KLIA2.

Menanggapi hal tersebut, seperti dilansir dalam thesundaily, tingginya kenaikan tarif dalam penerbangan internasional bukan menjadi persoalan serius. Pasalnya, masyarakat tidak merasa terbebani dengan tingginya kenaikan tersebut. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara