KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Tingkatkan Penerimaan Perpajakan, Kemenkeu Gandeng Polda Jawa Timur

Muhamad Wildan | Jumat, 12 Januari 2024 | 19:30 WIB
Tingkatkan Penerimaan Perpajakan, Kemenkeu Gandeng Polda Jawa Timur

Suasana foto bersama para pejabat dari Kemenkeu Jatim, Kanwil DJP Jatim III, dan Polda Jatim. 

SURABAYA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Timur menjalin kerja sama lintas sektor dalam rangka meningkatkan kinerja sektor keuangan dan nonkeuangan.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur III Farid Bachtiar mengatakan kolaborasi Kemenkeu Jawa Timur dan Polda Jawa Timur akan memudahkan upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara dan memajukan sektor ekonomi Jawa Timur.

"Alhamdulillah, akhir 2023 kemarin, Kanwil DJP Jatim bersatu (Kanwil DJP Jatim I, II, dan III) dapat mencapai penerimaan negara di atas 100%," katanya, Jumat (12/1/2024).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Kemenkeu, lanjut Farid, berkomitmen untuk memberikan pelatihan teknis di bidang keuangan negara kepada jajaran Polda Jawa Timur jika diperlukan. Terlebih, Kemenkeu memiliki Balai Diklat Keuangan yang siap memberikan pelatihan tersebut.

"Jika lingkungan Polda Jawa Timur membutuhkan pelatihan teknis terkait pajak instansi pemerintah maka kami selalu siap bekerja sama dan memfasilitasi agar kita bisa bersama-sama meningkatkan kepatuhan pajak khususnya dari sektor instansi pemerintah," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Timur Taukhid pun mengapresiasi terhadap peran Polda Jawa Timur dalam mendukung pelaksanaan tugas Kemenkeu, termasuk dalam hal pencapaian target penerimaan pajak.

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

"Ini mencerminkan sinergi yang baik antara Kementerian Keuangan dan berbagai pihak, termasuk Polda Jawa Timur dalam menjaga stabilitas keuangan dan meningkatkan pendapatan negara," tuturnya.

Menanggapi hal hal tersebut, Kepala Polda Jawa Timur Imam Sugianto menegaskan kepolisian siap menjalin komunikasi intensif dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan DJP guna mengamankan penerimaan negara.

"Kami sangat terbuka terhadap komunikasi yang dilakukan secara intensif dengan Kemenkeu secara umum, terutama dengan bea cukai dan pajak untuk memberikan dukungan penuh terhadap pengamanan penerimaan negara," katanya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 11:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Kiriman PMI Bakal Hanya Mengacu pada PMK 141/2023

Selasa, 30 April 2024 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?