RAPBN 2023

Tingkatkan Pajak, Pemerintah Hindari Kebijakan yang Memberatkan Rakyat

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Agustus 2022 | 17:45 WIB
Tingkatkan Pajak, Pemerintah Hindari Kebijakan yang Memberatkan Rakyat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dalam upaya peningkatan penerimaan perpajakan pada 2023, pemerintah berkomitmen tetap memperhatikan daya beli masyarakat.

Kebijakan diarahkan untuk optimalisasi pendapatan yang mendukung transformasi ekonomi dan upaya pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Hal ini dilakukan dengan memastikan implementasi reformasi perpajakan berjalan efektif untuk penguatan konsolidasi fiskal.

“Dalam upaya meningkatkan penerimaan negara khususnya perpajakan, agar menghindari kebijakan yang memberatkan rakyat,” tulis pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2023, dikutip pada Senin (22/8/2022).

Baca Juga:
Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Dalam RAPBN 2023, pemerintah menyodorkan usulan target penerimaan perpajakan senilai Rp2.016,9 triliun. Angka tersebut naik 4,78% dari outlook penerimaan perpajakan pada 2022 yang diestimasi senilai Rp1.924,9 triliun.

Pada tahun depan, pemerintah juga berkomitmen memberi insentif fiskal pada kegiatan ekonomi strategis yang mempunyai multiplier effect kuat terhadap perekonomian.

Sejalan dengan hal tersebut, seiring dengan kebijakan kementerian/lembaga (K/L) sebagai leading sector pelaksana kebijakan yang dapat menimbulkan multiplier effect terhadap nilai tambah nasional, penerimaan perpajakan diharapkan juga dapat meningkat.

Baca Juga:
Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Selain itu, menurut pemerintah sendiri, upaya-upaya mengamankan penerimaan perpajakan harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati. Pasalnya, kebijakan pajak menjadi tolok ukur pencapaian konsolidasi fiskal dengan defisit anggaran di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Kemudian, pemerintah berkomitmen melanjutkan tren peningkatan penerimaan pajak dengan menjaga efektivitas implementasi Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pemerintah juga akan menggali potensi dengan ekstensifikasi dan intensifikasi.

“Untuk penguatan basis pemajakan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak,” imbuh pemerintah.

Pemerintah juga menyebut optimalisasi perpajakan melalui penguatan pengawasan dan penegakan hukum merupakan salah satu kebijakan umum perpajakan pada tahun depan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA BALIKPAPAN TIMUR

Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai