KENYA

Tingkatkan Kepatuhan, Layanan Pajak Bisa Diakses Lewat Aplikasi HP

Muhamad Wildan | Jumat, 11 September 2020 | 15:55 WIB
Tingkatkan Kepatuhan, Layanan Pajak Bisa Diakses Lewat Aplikasi HP

Ilustrasi. (DDTCNews)

NAIROBI, DDTCNews—Otoritas pajak Kenya, Kenya Revenue Authority (KRA) meluncurkan aplikasi pelayanan pajak bernama KRA M-Service yang bisa diunduh melalui Google Play untuk ponsel Android.

Komisioner Pajak Domestik KRA Elizabeth Meyo mengatakan aplikasi yang diluncurkan KRA akan mempermudah transaksi pembayaran pajak sekaligus membantu wajib pajak meningkatkan kepatuhannya atas ketentuan perpajakan.

"Selain memperluas jangkauan kami terhadap wajib pajak, biaya kepatuhan juga bakal terpangkas dengan mengurangi keterlibatan pihak perantara," ujar Meyo sebagaimana diberitakan CGTN Africa, Jumat (11/9/2020).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Meyo menambahkan KRA M-Service akan memperluas basis pajak dengan mempermudah wajib pajak dari sektor informal yang selama ini tidak memiliki komputer, sekaligus meningkatkan pelayanan KRA tanpa tatap muka.

Selain itu, KRA juga berharap KRA M-Service dapat merangkul wajib pajak sektor informal dan mikro yang selama ini banyak memperoleh penghasilannya melalui e-commerce dan m-commerce (mobile commerce).

Hingga saat ini, KRA melaporkan sudah terdapat 37.000 wajib pajak yang mengunduh KRA M-Service dan memanfaatkan pelayanan pajak yang tersedia pada aplikasi tersebut.

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Beberapa layanan perpajakan yang tersedia di KRA M-Service antara lain registrasi nomor pokok wajib pajak (NPWP), pembayaran pajak, dan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Monthly Rental Income (MRI) dan Turnover Tax (TOT).

Lebih lanjut, KRA M-Service juga dapat digunakan untuk menyampaikan SPT pajak penghasilan (PPh), PPN, cukai, dan bahkan untuk mengecek identitas pegawai KRA untuk menekan praktek penipuan dan pemerasan dari pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KRA. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M