MALAYSIA

Tinggal Beberapa Hari, Otoritas Ingatkan Wajib Pajak Soal Tenggat SPT

Dian Kurniati | Sabtu, 27 Juni 2020 | 09:01 WIB
Tinggal Beberapa Hari, Otoritas Ingatkan Wajib Pajak Soal Tenggat SPT

Ilustrasi. (foto: Getty Image)

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) mengingatkan wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahun 2019 paling lambat 30 Juni 2020.

IRB menjelaskan pengisian SPT pajak bisa diisi menggunakan bahasa Melayu atau bahasa Inggris. IRB juga menyiapkan laman khusus yang berisi berbagai informasi mengenai insentif pajak untuk membantu wajib pajak mengisi SPT.

"Untuk wajib pajak orang pribadi, IRB juga menyediakan daftar keringanan pajak untuk tahun penilaian 2019 sebagai referensi yang dapat diakses di www.hasil.gov.my," bunyi pernyataan itu, dikutip Sabtu (27/6/2020).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Menurut IRB, pelaporan SPT dari kalangan wajib pajak orang pribadi sudah mencapai 2,17 juta formulir hingga 15 Juni 2020. Dari angka itu, sekitar 98,33% di antaranya telah diajukan melalui e-Filing, sedangkan sisanya dilakukan secara manual.

IRB mengharapkan wajib pajak bisa melaporkan SPT sebelum tenggat yang ditetapkan. Adapun wajib pajak yang memiliki usaha atau wajib pajak badan, mendapat kelonggaran melapor SPT hingga 31 Agustus 2020.

Pada wajib pajak yang dalam SPT-nya memiliki lebih bayar, IRB menyarankan untuk selalu memperbarui informasi pribadi dan perincian rekening bank untuk mempermudah proses restitusi.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Kewajiban melapor SPT ini juga berlaku terhadap mantan Perdana Menteri Najib Razak yang sedang terjerat kasus penggelapan pajak. Wakil pengacara IRB Abu Tariq Jamaluddin mengatakan negara harus mengakomodir Najib memenuhi kewajiban perpajakannya.

Abu Tariq mengaku IRB telah menyampaikan pemberitahuan kepada Najib mengenai nilai pajak yang harus dibayar dan dilaporkan. "Jika tidak ada pembayaran, kami akan mengajukan gugatan. Ini juga berlaku untuk semua wajib pajak," ujarnya dilansir dari Malaymail. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya