Ilustrasi.
BOGOR, DDTCNews - DPRD Kota Bogor, Jawa Barat bakal membahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah pada tahun depan. Pembahasan raperda ini menindaklanjuti amanat UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Endah Purwanti mengatakan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah perlu dibahas dan ditetapkan pada 2023. Bila tidak, kinerja pendapatan asli daerah (PAD) 2024 akan terganggu.
"Di dalam UU HKPD maksimum 5 Januari 2024 itu sudah harus berlaku perdanya. Kalau tidak berlaku perdanya maka tidak bisa menarik retribusi. Artinya ini akan berdampak besar kepada PAD Kota Bogor," ujar Endah, dikutip Sabtu (22/10/2022).
Dengan adanya urgensi tersebut, Endah mengatakan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah akan menjadi raperda prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023.
Selain ditargetkan selesai pada 2023 guna diimplementasikan pada 2024, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah bakal menjadi raperda menyatukan ketentuan seluruh jenis pajak daerah ke dalam 1 perda.
"Raperda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi satu klaster dan menjadi prioritas untuk diselesaikan di 2023," ujar Endah seperti dilansir ungkap.co.id.
Untuk diketahui, UU HKPD telah diundangkan dan berlaku sejak 5 Januari 2022. Pada undang-undang tersebut, pemda diberi waktu 2 tahun untuk menyesuaikan ketentuan pajak daerah masing-masing dengan UU HKPD.
Dengan demikian, saat ini pemda masih dapat memungut pajak daerah berdasarkan perda pajak daerah yang disusun berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bila hingga 5 Januari 2024 ketentuan pajak daerah masih belum disesuaikan, ketentuan pajak daerah harus mengikuti ketentuan berdasarkan UU HKPD. (sap)