UU HKPD

Tindak Lanjut UU HKPD, Bogor Mulai Siapkan Raperda Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Sabtu, 22 Oktober 2022 | 11:30 WIB
Tindak Lanjut UU HKPD, Bogor Mulai Siapkan Raperda Pajak Daerah

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - DPRD Kota Bogor, Jawa Barat bakal membahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah pada tahun depan. Pembahasan raperda ini menindaklanjuti amanat UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Endah Purwanti mengatakan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah perlu dibahas dan ditetapkan pada 2023. Bila tidak, kinerja pendapatan asli daerah (PAD) 2024 akan terganggu.

"Di dalam UU HKPD maksimum 5 Januari 2024 itu sudah harus berlaku perdanya. Kalau tidak berlaku perdanya maka tidak bisa menarik retribusi. Artinya ini akan berdampak besar kepada PAD Kota Bogor," ujar Endah, dikutip Sabtu (22/10/2022).

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Dengan adanya urgensi tersebut, Endah mengatakan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah akan menjadi raperda prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023.

Selain ditargetkan selesai pada 2023 guna diimplementasikan pada 2024, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah bakal menjadi raperda menyatukan ketentuan seluruh jenis pajak daerah ke dalam 1 perda.

"Raperda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi satu klaster dan menjadi prioritas untuk diselesaikan di 2023," ujar Endah seperti dilansir ungkap.co.id.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Untuk diketahui, UU HKPD telah diundangkan dan berlaku sejak 5 Januari 2022. Pada undang-undang tersebut, pemda diberi waktu 2 tahun untuk menyesuaikan ketentuan pajak daerah masing-masing dengan UU HKPD.

Dengan demikian, saat ini pemda masih dapat memungut pajak daerah berdasarkan perda pajak daerah yang disusun berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bila hingga 5 Januari 2024 ketentuan pajak daerah masih belum disesuaikan, ketentuan pajak daerah harus mengikuti ketentuan berdasarkan UU HKPD. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD