REFORMASI PERPAJAKAN

Tiga Hal Utama dalam Reformasi Pajak

Redaksi DDTCNews
Senin, 09 Januari 2017 | 17.52 WIB
Tiga Hal Utama dalam Reformasi Pajak
(Dari kiri) Managing Partner DDTC Darussalam, Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol, ekonom Aviliani, dan moderator Christine Tjen dalam diskusi IAI, Senin (9/1) (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah membentuk sejumlah tim yang akan digerakkan untuk mereformasi perpajakan Indonesia. Terdapat beberapa hal utama yang perlu diperhatikan dalam menyukseskan agenda reformasi pajak tersebut. 

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan ada tiga hal utama yang perlu diperhatikan dalam melakukan reformasi pajak, yaitu pertama, masalah penguatan lembaga. Kedua, sinergi antar institusi yang terkait dengan perpajakan. Ketiga, meningkatkan kepatuhan pajak.

“Tax ratio Indonesia yang masih sekitar 11% dan akan ditingkatkan menjadi 15% harus memerhatikan beberapa hal yang mendasar, khususnya dalam kerangka dasar reformasi pajak itu sendiri,” tegasnya saat menjadi pembicara dalam diskusi perpajakan "The Indonesian Tax Policy Outlook 2017" di Jakarta, Senin (9/1).

Ia menyatakan Ditjen Pajak harus diperkuat kelembagaannya, namun secara bersamaan ada pula lembaga lain yang juga harus diperkuat, meliputi Komite Pengawas Perpajakan dan Pengadilan Pajak. Penguatan kelembagaan tersebut dinilai mampu menyukseskan reformasi pajak.

Darussalam menegaskan sinergi antarinstitusi yang saling terkait dengan perpajakan harus digerakkan lebih tepat.

Menurutnya, pajak bukan hanya urusan Ditjen Pajak, tetapi juga instasi lain yang terkait. Selain itu, Ditjen Pajak pun akan sangat kesulitan jika diberi tanggung jawab sendiri untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Adapun sinergi satu intansi dengan instansi lain perlu diperbaiki komunikasinya untuk semakin mengoptimalkan kinerja dalam hal meningkatkan penerimaan pajak. Seluruh hal tersebut menjadi titik berat refleksi perpajakan pada 2017.

Selain itu, yang tidak kalah pentingnya, pekerjaan rumah  (PR) besar bagi pemerintah Indonesia dalam mereformasi pajak yaitu mengenai simplifikasi (penyederhanaan) pajak.

Darussalam menegaskan tidak ada reformasi pajak yang bisa memberikan kepastian hukum tanpa adanya simplifikasi peraturan perpajakan. “Simplifikasi ini tentu dengan meminimalisir biaya pemungutan pajak, serta mengurangi biaya kepatuhan wajib pajak,” tuturnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.