KOTA BALIKPAPAN

Tidak Terdampak Pandemi, Dua Jenis Pajak Ini Bakal Dipacu Tahun Depan

Dian Kurniati | Rabu, 23 Juni 2021 | 10:00 WIB
Tidak Terdampak Pandemi, Dua Jenis Pajak Ini Bakal Dipacu Tahun Depan

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews – Pemkot Balikpapan, Kalimantan Timur menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun depan senilai Rp750 miliar, naik 8,3% dari target PAD tahun ini sejumlah Rp692 miliar.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPRD) Haemusri mengatakan pemkot telah merancang sejumlah strategi optimalisasi PAD, meski perekonomian daerah masih dibayangi pandemi Covid-19.

"Rencananya target PAD naik jadi Rp750 miliar pada tahun 2022," katanya, dikutip pada Rabu (23/6/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Haemusri menuturkan pandemi diperkirakan masih akan menjadi tantangan berat dalam pengumpulan PAD tahun depan. Menurutnya, penerimaan beberapa sumber PAD termasuk pajak daerah yang bergantung pada aktivitas ekonomi masyarakat juga masih akan lesu.

Dengan situasi tersebut, ia akan lebih mengoptimalkan penerimaan dari beberapa jenis pajak yang tidak terdampak pandemi. Misal, pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB).

"Di masa pandemi ini, keterbatasan kami ada pada sektor jasa tapi saya menggunakan sumber daya yang ada untuk mengoptimalkan sektor-sektor penerimaan yang lain," ujarnya seperti dilansir balikpapan.prokal.co.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

BPPRD juga akan berkolaborasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) dan institusi lain untuk memaksimalkan pendapatan. Misal, kolaborasi dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dalam menggelar acara atau kegiatan yang berkelas internasional.

Menurut Haemusri, kolaborasi tersebut dapat memberikan multiplier effect pada usaha hotel, restoran, dan tempat hiburan. Adapun realisasi penerimaan pajak daerah hingga saat ini sudah mencapai Rp191 miliar atau 37% dari target tahun ini sejumlah Rp512 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M