ROSSA:

Tidak Pernah Lupa

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Juli 2017 | 09:02 WIB
Tidak Pernah Lupa

JAKARTA, DDTCNews—Penyanyi ternama Indonesia yang memiliki nama lengkap Sri Rossa Roslaina Handiyani (38) mengaku tidak pernah lupa untuk membayar kewajiban pajaknya. Menurutnya, membayar pajak merupakan salah satu cara untuk menunjukkan kepedulian terhadap negara dan sesama warga Indonesia.

Pajak menjadi salah satu penyumbang terbesar dalam penerimaan negara. Pendapatan dari pajak banyak yang disalurkan untuk membangun infrastruktur maupun kebutuhan negara lainnya. “Infrastruktur yang selama ini kita gunakan kan juga berasal dari pajak yang kita bayarkan,” tuturnya.

Selain dikenal sebagai salah satu diva terbaik di Indonesia, Rossa kini melebarkan sayap menjadi seorang pebisnis yang ulung. Setelah membuka bisnis karaoke yang bernama Diva Karaoke, perempuan asal Sumedang, Jawa Barat ini mengeluarkan bisnis parfum. Tidak tanggung-tanggung, Rossa langsung membuat 3 jenis merk parfum.

Baca Juga:
Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Sudah pasti pendapatan yang diterima Rossa sebagai penyanyi dan pebisnis cukup banyak. Sebagai warga negara yang baik, ibu satu anak ini pun tak pernah lupa membayar dan melaporkan pajaknya kepada negara.

“Aku sudah mengurus pajak, semua sudah aku laporkan sendiri. Tidak hanya atas penghasilan dari menyanyi saja. Semua kewajiban pajak atas bisnis usaha juga sudah saya bayarkan dan laporkan,” ujarnya baru-baru ini.

Menurutnya, pajak yang dibayarkan dari penghasilan menyanyinya sangat berbeda perlakuannya dengan pajak atas bisnis-bisnis yang dimilikinya. oleh sebab itu, Rossa sangat teliti dalam mengurus kewajiban perpajakannya. (Amu/Gfa)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Selasa, 16 April 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Hari Ini Batas Akhir Setor dan Lapor PPh Masa Maret 2024

Selasa, 16 April 2024 | 09:10 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Konflik Iran-Israel, Pemerintah Antisipasi Kenaikan Harga Komoditas

Selasa, 16 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan