PPN PMSE

Tidak Ada NPWP pada Invoice, PPN PMSE Bisa Dikreditkan?

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 November 2021 | 18:01 WIB
Tidak Ada NPWP pada Invoice, PPN PMSE Bisa Dikreditkan?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemungut PPN PMSE membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis. Bukti pungut itu menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Berdasarkan pada Pasal 12 ayat (3) PER-12/PJ/2020 – yang menjadi aturan turunan dari PMK 48/2020 –, penyebutan pemungutan PPN dalam bukti pungut PPN dapat dicantumkan secara terpisah dari dasar pengenaan pajak (DPP) atau sebagai bagian dari nilai pembayaran.

Commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis, … merupakan dokumen yang dibuat sesuai dengan kelaziman usaha pemungut PPN PMSE,” bunyi penggalan Pasal 12 ayat (4) PER-12/PJ/2020, dikutip pada Senin (22/11/2021).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Jika pengusaha kena pajak (PKP) sebagai pembeli bermaksud untuk mengkreditkan PPN yang dibayar, PKP harus memberitahukan keterangan berupa nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada pemungut PPN PMSE untuk dicantumkan dalam bukti pungut PPN.

Adapun bukti pungut PPN merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sepanjang mencantumkan nama dan NPWP pembeli atau alamat posel (email) pembeli yang terdaftar pada administrasi Ditjen Pajak (DJP).

Apabila belum dapat mencantumkan nama dan NPWP atau alamat email, sesuai dengan Pasal 12 ayat (7), bukti pungut PPN itu masih bisa termasuk dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Namun, bukti potong itu harus dilampiri dengan dokumen yang membuktikan akun pembeli pada sistem elektronik pemungut PPN PMSE memuat nama dan NPWP pembeli atau alamat posel (email) pembeli yang terdaftar pada administrasi DJP.

“Apabila memenuhi Pasal 12 ayat (6) atau ayat (7) PER-12/PJ/2020 maka dokumen tersebut merupakan dokumen yg dipersamakan dengan faktur pajak, dan dapat dikreditkan oleh PKP sepanjang memenuhi ketentuan sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan,” cuit Kring Pajak DJP melalui Twitter. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?