KOTA BANDAR LAMPUNG

Tertibkan Wajib Pajak Nakal, Pemkot Bakal Gandeng Jaksa dan KPK

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 April 2018 | 16:44 WIB
Tertibkan Wajib Pajak Nakal, Pemkot Bakal Gandeng Jaksa dan KPK

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Langkah tegas kini tengah menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Tidak tanggung-tanggung sejumlah lembaga penegak hukum akan dilibatkan seperti kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar. Dia berjanji segera memuntaskan persoalan wajib pajak yang non-kooperatif alias bandel.

"Pemkot masih mengevaluasi dan berkoordinasi dengan kejaksaan hingga KPK untuk menagih tunggakan pajak. Karena masih terjadi hambatan dalam penagihan pajak," katanya, Selasa (17/4).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Ke depannya, bentuk kerja sama tersebut akan dilakukan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD). Ia berharap dengan langkah tegas ini dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak di Bandar Lampung.

Yusuf mengingatkan dan mengimbau wajib pajak yang masih menunggak untuk segera membayar kewajibannya. Pasalnya, kontribusi setoran pajak kini menjadi signifikan untuk pembiayaan pembangunan daerah.

Menurut data Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Bandar Lampung, kedua tempat usaha besar yang belum membayar tagihan pajak sejak 2017 hingga 2018 (April 2018). Adapun nilai tunggakan pajak kedua usaha tersebut berkisar di angka Rp50 juta—Rp70 juta per bulan.

Baca Juga:
Efek Lebaran, Setoran Pajak Restoran dan Hiburan Diprediksi Naik 200%

Permasalahan tidak berhenti pada persolan pajak, Kepala Bidang Geotermal dan Sumber Daya Mineral pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Lampung Arlinawati mengatakan hingga kini salah satu perusahaan yang menunggak tagihan pajak juga belum melengkapi syarat surat izin pengambilan air (SIPA). Padahal pihaknya sudah memberi tahu apa saja syarat yang harus dilengkapi.

Pengamat hukum Universitas Lampung Wahyu Sasongko menilai penyelesaian kasus wajib pajak bandel perlu dilakukan secara persuasif. Hal ini agar tidak terjadi kegaduhan yang mengganggu kegiatan ekonomi di Bandar Lampung.

"Pemkot perlu mempertanyakan lebih dahulu apa masalah wajib pajak sehingga tidak memenuhi kewajibannya," terangnya dilansir Lampung Post. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online