PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Tersisa Sebulan Lagi, KSP Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PPS

Dian Kurniati | Rabu, 25 Mei 2022 | 10:00 WIB
Tersisa Sebulan Lagi, KSP Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong wajib pajak segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan Sulendrakusuma mengatakan PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan secara benar dalam SPT Tahunan. Di sisi lain, keikutsertaan dalam PPS juga berarti mendukung pemulihan ekonomi nasional.

"Dengan menyerentakkan dan memanfaatkan PPS, diharapkan dapat membantu percepatan ekonomi negara," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga:
Surat Bebas PPh Baru Terbit Jika Objek Warisan Sudah Dilaporkan di SPT

Panutan menilai PPS memiliki peran besar untuk percepatan pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Menurutnya, hal itu terjadi karena akan ada repatriasi dan investasi harta yang diungkapkan dalam PPS.

Dia menjelaskan pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Dengan waktu yang hanya tersisa sekitar 1 bulan, dia menyarankan wajib pajak segera mengikuti PPS.

Baca Juga:
Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Panutan menyebut PPS menjadi kesempatan yang baik untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan karena wajib pajak akan terhindar dari sanksi yang lebih besar. Selain itu, dia meyakinkan data dan informasi yang bersumber dari Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) juga tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana.

"Sebab PPS dijalankan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Tujuannya meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak," ujarnya.

Panutan berharap tren penambahan peserta PPS akan terus berlanjut hingga program tersebut berakhir. Adapun hingga 24 Mei 2022, tercatat lebih dari 49.000 wajib pajak telah memanfaatkan PPS, dengan harta yang dilaporkan mencapai Rp97,3 triliun dan PPh final yang dibayarkan senilai Rp9,8 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

Rabu, 27 Maret 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Omzet dan PPh Final UMKM yang Sudah Dibayar Harus Masuk di SPT Tahunan

Rabu, 27 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Formula Penghitungan PPN dengan Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN