PMK 70/2022

Ternyata Tak Semua Jasa Parkir Kena Pajak Daerah, Simak Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 November 2022 | 12:00 WIB
Ternyata Tak Semua Jasa Parkir Kena Pajak Daerah, Simak Penjelasan DJP

Ilustrasi. Petugas Dishub Kota Depok mengempeskan ban sepeda motor yang parkir liar di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat (8/7/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan masyarakat bahwa tidak semua jasa parkir dikenakan pajak daerah.

Penyuluh KPP Madya Makassar Safruddin menyebutkan, ketentuan mengenai jasa parkir yang dikenai pajak daerah diatur secara terperinci dalam PMK 70/2022. Beleid tersebut mengatur jasa parkir yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

“Yang bukan pajak daerah, alias dikenakan PPN, adalah jasa pengelolaan tempat parkir,” ujar Safruddin, dikutip Sabtu (12/11/2022).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Adapun, Safruddin menjelaskan, yang dimaksud dengan jasa pengelolaan tempat parkir merupakan jasa yang dilakukan oleh pengusaha pengelola atas tempat parkir yang bukan miliknya. Dengan demikian, perusahaan pengelola hanya menerima imbalan dari pemiik tempat parkir.

“Jadi, yang punya tempat parkir dan yang mengelola [tempat parkir] berbeda,” jelas Safruddin.

Dalam PMK tersebut diatur pula terkait dengan jasa parkir yang dikenakan pajak daerah. Adapun sesuai dengan Undang-Undang (UU) 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), jasa parkir tidak lagi dikenakan pajak parkir melainkan dikategorikan sebagai objek pajak dan barang jasa tertentu (PBJT).

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Diatur terdapat 2 jasa parkir yang dikenakan PBJT. Pertama, penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir. Kedua, pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet). Sesuai dengan definisi jasa parkir dalam UU HKPD, Safruddin menambahkan contoh jenis penyediaan tempat parkir yang dikenakan PBJT.

“Itu [yang termasuk] pajak daerah, termasuk jasa penitipan kendaraan bermotor,” tambah Safruddin. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?