UNI EROPA

Ternyata Pengalihan Laba Perusahaan Multinasional Banyak ke Negara Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Juli 2021 | 19:36 WIB
Ternyata Pengalihan Laba Perusahaan Multinasional Banyak ke Negara Ini

Ilustrasi. 

BRUSSELS, DDTCNews – Kelompok kiri di Parlemen Eropa merilis hasil penelitian praktik pengalihan laba perusahaan multinasional yang ikut melibatkan negara anggota Uni Eropa.

Ekonom Petr Jansk mengatakan hasil penelitian menunjukkan keuntungan perusahaan multinasional yang beralih ke negara suaka pajak pada 2016 mencapai US$1 triliun. Sebanyak 22% diantaranya atau setara US$215 miliar dialihkan ke yurisdiksi suaka pajak yang merupakan anggota Uni Eropa.

"Dua pertiga atau 18 dari 27 negara anggota Uni Eropa merugi karena adanya pengalihan keuntungan oleh perusahaan multinasional," katanya, dikutip pada Kamis (1/7/2021).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Jansk menuturkan Belanda menjadi tempat pengalihan laba terbesar, yakni mencapai US$140 miliar pada 2016. Hal tersebut membuat posisi Belanda sebagai yurisdiksi penting untuk perencanaan pajak di kawasan Uni Eropa.

Posisi kedua ditempati Irlandia yang ditaksir menampung pengalihan laba perusahaan senilai US$28 miliar. Peringkat ketiga diisi Luksemburg sebagai saluran melakukan praktik pengalihan laba senilai US$18 miliar.

Akibat praktik tersebut, negara besar Eropa kehilangan potensi penerimaan secara signifikan. Jerman dan Prancis menjadi dua negara yang mengalaminya. Pemerintah Jerman ditaksir kehilangan potensi penerimaan pajak akibat pengalihan laba perusahaan senilai US$102 miliar.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Kemudian, Prancis kehilangan potensi penerimaan terbesar kedua, yakni senilai US$91 miliar. Basis pajak penghasilan (PPh) badan di Jerman tergerus hingga 30%, sedangkan untuk Prancis berkurang sekitar 27%.

"Selain Jerman dan Prancis, negara seperti Lithuania, Polandia, Rumania, dan Italia diperkirakan kehilangan 15% potensi penerimaan pajak karena adanya pengalihan keuntungan," ungkapnya.

Petr Jansk menambahkan proposal konsensus pajak ekonomi digital yang dibahas OECD diproyeksi bakal membalikkan situasi. Jika dua pilar diadopsi secara internasional maka negara suaka pajak akan kehilangan daya tarik utama dalam memikat investasi dari perusahaan multinasional.

“Reformasi yang sedang dibahas G7 dan OECD bertujuan untuk membalikkan keadaan. Negara suaka pajak akan kalah, sedangkan negara lain akan mendapatkan keuntungan," imbuhnya, seperti dilansir irishtimes.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak