TAX AMNESTY

Ternyata Ini Penyebab Rupiah Berbalik Melemah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2016 | 07:03 WIB
Ternyata Ini Penyebab Rupiah Berbalik Melemah Menko Perekonomian Darmin Nasution (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Program pengampunan pajak ditargetkan mampu mengumpulkan dana sebesar Rp165 trilun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016, penerimaan dana yang sangat minim mampu memberikan dampak yang negatif pada perekonomian Indonesia

Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan rendahnya penerimaan uang tebusan program pengampunan pajak akan memberikan sentimen buruk terhadap kurs rupiah, khususnya terhadap AS dolar. Petugas pajak harus mempercepat kinerjanya dalam melaksanakan tugasnya membantu calon partisipan tax amnesty.

"Sampai sejauh ini, dana hasil penerimaan tax amnesty masih kurang baik, perkembangannya tidak seperti yang telah diharapkan. Petugas pajak juga harus lebih persuasif kepada Wajib Pajak (WP) yang bersangkutan," ujarnya di Jakarta, Rabu (14/9).

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Ia menambahkan, pemerintah belum menentukan strategi yang akan dilaksanakan jika hasil penerimaan dana pada periode pertama program tax amnesty masih belum cukup memuaskan. Periode pertama ini akan berakhir sekitar 2 pekan mendatang dan harus diperhatikan langkah-langkah untuk menanganinya.

Berakhirnya periode pertama sudah di depan mata, namun penerimaan uang tebusan per Rabu (14/9) baru mencapai Rp11 triliun, atau sekitar 6,6% dari target sebesar Rp165 triliun. Rendahnya penerimaan uang tebusan ini akan memberikan dampak pada beberapa hal lainnya.

Dampak tersebut yaitu dimungkinkan terjadinya pemangkasan anggaran untuk yang ketiga kalinya. Tapi pelaksanaan pemangkasan anggaran perlu menunggu periode pertama program pengampunan pajak selesai pada 30 September 2016.

Baca Juga:
Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Selain pemangkasan anggaran, kemungkinan untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) juga bisa terjadi. Karena Perpu tersebut akan memberlakukan tarif 2% yang lebih lama dari sebelumnya, serta mampu menarik WP lebih banyak lagi dengan tarif yang sangat rendah tersebut.

"Lemahnya penerimaan uang tebusan tax amnesty menjadi salah satu penyebab rupiah kita melemah. Kalau saja program ini berhasil, maka sangat jelas rupiah pun akan semakin menguat," tuturnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS