INDIA

Terlibat Kasus Refund PPN Fiktif, CEO Perhiasan Ini Didenda Rp1,1 M

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 25 Maret 2022 | 11:30 WIB
Terlibat Kasus Refund PPN Fiktif, CEO Perhiasan Ini Didenda Rp1,1 M

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews – Seorang direktur perusahaan perhiasan di India dikenai denda senilai SGD104.400 atau setara Rp1,1 miliar. Hal ini terkait dengan kasus pengembalian pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST).

Dikabarkan direktur tersebut bekerja sama dengan 5 orang turis India untuk mendapatkan pengembalian GST yang tidak berhak mereka dapatkan.

“Kasus ini melibatkan Woo Sin Chai dari Arthesdam Jewellery dan rekan-rekannya terkait dengan pengembalian uang turis GST yang bernilai besar. Pajak tersebut diklaim dari 2015 hingga 2016,” tulis East Mojo, dikutip Jumat (25/3/2022).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Kelima warga negara India itu adalah Kothandaraman Gnanam, Karunanidhi Rajesh, Karunanithi Saravanan, Ramaiyan Karthikeyan, dan Waithiyalingam Karunanidhi. Saat kasus terjadi mereka berusia antara 29 dan 61 tahun.

Atas pelanggaran yang mereka lakukan, kelimanya kemudian dipenjara pada 2017. Selain itu, Woo (61 tahun), telah mengaku bersalah atas beberapa tuduhan berdasarkan ketentuan GST yang berlaku.

Orang-orang yang terlibat dalam kasus ini menyamar menjadi turis. Kemudian, mereka mendapat tiket eTRS (electronic tourist refunc scheme) sebelum akhirnya membuat klaim pengembalian GST palsu yang tidak berhak mereka dapatkan.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Aksi sindikat tersebut menghasilkan lebih dari SGD167.000. Saat ditangkap, warga India tersebut telah memindahkan uang yang mereka dapat senilai SGD112.924 dari Singapura.

Tak hanya orang-orang yang disebutkan di atas, saat ini terdapat 9 orang karyawan Arthesdam Jewellery lainnya yang telah ditangani di pengadilan. Mereka juga akan diberi denda atas keterlibatannya dalam kasus ini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara