KPP PRATAMA DENPASAR TIMUR

Terindikasi Punya Usaha Furnitur, Wajib Pajak Dikunjungi AR

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Juni 2022 | 14:30 WIB
Terindikasi Punya Usaha Furnitur, Wajib Pajak Dikunjungi AR

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – KPP Pratama Denpasar Timur menugaskan account representative (AR) untuk melakukan kunjungan ke lokasi wajib pajak guna menindaklanjuti data dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lainnya (ILAP).

Pegawai KPP Pratama Denpasar Timur I Made Hariwiguna mengatakan kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk memberikan penjelasan mengenai kewajiban perpajakan kepada wajib pajak yang terindikasi memiliki usaha penyediaan perabot rumah tangga.

“Kunjungan ini merupakan tindak lanjut terhadap data yang diperoleh dari berbagai ILAP,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga:
Teliti Kepatuhan Formal, Ditjen Pajak Tuangkan Hasilnya dalam Dafnom

Dalam kunjungan tersebut, lanjut Hariwiguna, wajib pajak menyampaikan penjelasan mengenai usaha yang dijalankan. Menurutnya, wajib pajak juga menindaklanjuti kunjungan tersebut dengan dokumen-dokumen yang dibutuhkan terkait dengan kewajiban perpajakan.

Dia juga berpesan kepada wajib pajak yang memiliki usaha sebagaimana termuat dalam data ILAP bisa menjelaskan mengenai usaha yang dijalankan. Wajib pajak lantas dapat memberikan dokumen pendukung dan segera memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Setiap masyarakat yang memenuhi syarat subyektif dan obyektif menurut peraturan perpajakan maka wajib terdaftar di KPP tempat tinggal atau tempat usaha berada,” tuturnya.

Baca Juga:
Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-39/PJ/2015.

Dalam surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan kerja tersebut antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Baca Juga:
Kunjungi Alamat PKP Baru, Petugas Pajak Dokumentasikan Kegiatan Usaha

Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk.

Setiap melakukan kunjungan, pegawai KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kunjungi Alamat PKP Baru, Petugas Pajak Dokumentasikan Kegiatan Usaha

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya