Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Okto. Saya bekerja sebagai staf akuntansi dan pajak di salah satu perusahaan multinasional di Jakarta. Setiap tahunnya, perusahaan saya menerima dividen dari salah satu perusahaan asosiasi kami di Amerika Serikat yang telah tercatat (listing) di New York Stock Exchange (NYSE).
Pertanyaan saya, bagaimana perlakuan perpajakan atas dividen yang perusahaan saya terima setelah berlakunya UU Ciptaker?
Okto, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Okto atas pertanyaannya. Seperti yang diketahui bersama, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). UU Ciptaker merupakan omnibus law yang mengubah beberapa UU sekaligus, termasuk di antaranya UU PPh yang diatur dalam Pasal 111 UU Ciptaker.
Setelah berlaku per 2 November 2020 maka Pasal 111 UU Ciptaker mengubah beberapa ketentuan dalam UU PPh, termasuk di antaranya Pasal 4 yang memuat ketentuan tentang perpajakan atas dividen.
Secara prinsip, dividen merupakan salah satu objek pajak yang dikenai PPh sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh yang berbunyi:
“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
....
g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;”
Kemudian, dalam Pasal 4 ayat (3) diatur ketentuan mengenai pengecualian beberapa penghasilan sebagai objek pajak, di mana salah satunya adalah pengecualian dividen sebagai objek pajak. Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 2 UU PPh mengatur sebagai berikut:
“Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
....
f. dividen atau penghasilan lain dengan ketentuan sebagai berikut:
....
2. dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut:
a) dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba setelah pajak; atau
b) dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang ini;
Selanjutnya, Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 3 UU PPh mengatur:
“dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada angka 2 merupakan:
a) dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek; atau
b) dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham;”
Kemudian, Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 10 UU PPh mengatur:
“ketentuan lebih lanjut mengenai:
a) kriteria, tata cara dan jangka waktu tertentu untuk investasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 7;
b) tata cara pengecualian pengenaan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 7; dan
c) perubahan batasan dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5,
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;”
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan di atas dapat disimpulkan, dividen yang diterima perusahaan Bapak dari perusahaan asosiasinya yang telah listing di NYSE dapat dikecualikan sebagai objek PPh.
Pengecualian berlaku sepanjang dividen diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak, yang akan diatur teknisnya lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.*