Ilustrasi.
CIMAHI, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyerahkan tersangka faktur pajak fiktif berinisial SP beserta barang bukti tindak pidana pajak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.
Tersangka SP ditengarai melakukan tindak pidana pajak melalui perusahaan miliknya, yaitu PT SST. SP melalui perusahaan tersebut menerbitkan faktur pajak fiktif dengan cara mengalihkan faktur pajak atas penjualan ke orang pribadi non-PKP kepada pihak lain.
"Perbuatan pidana tersebut dilakukan oleh SP selama setahun yaitu pada periode Januari hingga Desember 2016. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp8,7 miliar," tulis DJP dalam keterangan resmi, Senin (29/11/2021).
Sesuai dengan Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang menerbitkan faktur pajak fiktif dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali lipat hingga 6 kali lipat dari jumlah pajak pada faktur pajak.
Dalam penyerahan tersangka SP kepada Kejari Cimahi, penyidik Kantor Pusat DJP turut melibatkan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. Penyerahan tersangka dan barang bukti turut disaksikan tim dari Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejari Cimahi.
Langkah DJP menindak pelaku tindak pidana pajak diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah wajib pajak lainnya untuk melakukan hal yang sama.
Baru-baru ini, Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak juga menyerahkan satu orang tersangka pengemplang pajak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara untuk dilanjutkan pada proses persidangan.
DJP menyampaikan tersangka YSI diduga kuat melakukan pengemplangan pajak dengan menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur fiktif. Aksi tersebut dilakukan tersangka melalui PT CTGM sejak 2016 hingga 2018.
Penerbitan faktur pajak fiktif tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp20,3 miliar. Atas tindakan tersebut YSI dijerat ketentuan pidana dalam UU KUP dengan melanggar Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1). (rig)